TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Minim Info Berkas 6 Tersangka Siap P21 dan Hasil Autopsi
Tanpa banyak diketahui, ternyata penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka sudah menuju P21 dan hasil autopsi korban sudah keluar
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Update informasi perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania seolah mulai meredup.
Tanpa banyak diketahui, ternyata penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka, berkasnya sudah kembali diserahkan ke Kejati Jatim oleh penyidik Polda Jatim.
Di sisi lain, hasil autopsi 2 jenazah Aremanita korban tragedi Kanjuruhan ternyata juga sudah keluar tanpa diketahui keluarga korban dan kuasa hukum.
Baca juga: Arema FC Batal Uji Coba ke Georgia Demi Jadwal Liga 1, Tapi Jadwal Kompetisi 2 Desember Kabur Lagi
Seperti diberitakan sebelumnya, update kasus atau perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka berkasnya ternyata sudah diserahkan kembali ke Kejati Jatim sejak pekan lalu.
Informasi penyerahan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang sebelumnya dikembalikan dengan status P18 dan P19 itu baru diketahui ketika perwakilan Aremania mendatangi Polda Jatim pada Senin (28/11/2022) .
Sedangkan Polda Jatim telah menyerahkan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan sejak hari Senin, 21 November 2022.
Pihak Polda Jatim bahkan meyakini berkas perkara Tragedi Kanjuruhan untuk 6 tersangka akan segera P21, atau dinyatakan komplet dan para tersangka bisa segera dilimpahkan dan siap disidangkan.
"Senin diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu. Langsung kejaksaan yang memutuskan berkasnya gimana berkasnya syarat formil materiil jadi gak lama P-21," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022) .
Sebagai informasi, berkas perkara 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan ke Kejati Jatim bulan lalu, pada Selasa (25/10/2022) .
Berselang satu minggu sejak pelimphan berkas untuk pertama kali, datang info jika berkas itu dikembalikan ke penyidik polisi dengan status P18.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menjadi orang pertama yang menyampaikan informasi dikembalikannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik polisi pada Selasa (1/11/2022).
Agus Rujito menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18.
Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
"Saya langsung menelefon rekan di Kejati Jatim, bahwa berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).
Setelah Kajati Batu memberi informasi status P18, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru memberi penjelasan soal mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim beberapa hari kemudian, yakni di hari Senin (7/11/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aremania-aksi-solidaritas.jpg)