TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

UPDATE Kasus Tragedi Kanjuruhan, Aremania Minim Info Berkas 6 Tersangka Siap P21 dan Hasil Autopsi

Tanpa banyak diketahui, ternyata penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka sudah menuju P21 dan hasil autopsi korban sudah keluar

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania saat melakukan aksi solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Minggu (27/11/2022). Aremania menuntut percepatan kasus Tragedi Kanjuruhan dan pelanggaran HAM yang sangat berat dan patut di bawa ke Pengadilan HAM Internasional. 

Melalui rilis resminya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyebut ada proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.

Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lain yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal  359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.

Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.

Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022). 

Informasi terbaru tentang telah diserahkannya kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka diketahui saat perwakilan Aremania mendatangi Mapolda Jatim hari ini, Senin (28/11/2022).

Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok yang ikut beraudiensidi Mapolda Jatim mengungkap; berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022). 

"Ini kami tunggu, sampai sekarang belum jelas. Semuanya berbicara mengenai prosedur hukum; yang gak bisa dipublikasikanlah, yang internallah, semua menunggu," pungkasnya. 

Belum diketahui secara pasti apakah berkas perkara yang diserahkan kembali ke Kejati Jatim itu sudah turut disertai dengan hasil autopsi atau tidak.

Tapi informasi yang juga baru didapat menyebutkan hasil autopsi ternyata sudah keluar.

Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022).
Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Kuasa Hukum Devi Athok , ayah korban Tragedi Kanjuruhan yang diautopsi, Imam Hidayat membenarkan ada informasi hasil autopsi sudah keluar.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved