TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Bereaksi Ketika Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Sebut Unsur Gas Air Mata
Selain meragukan hasil autopsi yang diumumkan,Tim Gabungan Aremania(TGA) akan meminta visum dan rekam medis semua korban Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Di kedokteran forensik kita tidak bisa mengatakan itu karena apa. Tapi karena kekerasan benda tumpul. Untuk pastinya, tentu di penyidikan yang tahu," ungkapnya.
Bahkan, saat disinggung mengenai dugaan adanya paparan gas air mata yang terhirup sistem pernapasan korban, sehingga menjadi salah satu penyebab kematian korban Tragedi Kanjuruhan, yang diautopsi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian Toxicologi, dr Nabil mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan adanya paparan zat senyawa dalam gas air mata pada sistem organ pernapasan dalam tubuh kedua jenazah korban tersebut.
Temuan kesimpulan tersebut, diperoleh PDFI Cabang Jatim, dari hasil riset lanjutan atas sampel organ tubuh kedua korban, yang diberikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Dari hasil pengumpulan sampel yang ada pada kedua korban. Kami sudah mengumpulkan kepada Badan Riset Dan Inovasi Nasional. Dan didapatkan tidak terdeteksi adanya gas air mata tersebut," katanya.
"Untuk lebih jelasnya nanti di pengadilan bisa didatangkan ahli dari BRIN tersebut yang memeriksa hasil sampel Toxicologi kita," jelasnya.
dr Nabil menegaskan, penelitian atas dugaan adanya senyawa zat gas air mata yang menjadi sebab kematian korban, juga menjadi salah satu aspek terpenting dalam penelitian dan pemeriksaan selama proses autopsi kedua jenazah tersebut.
"Dari pemeriksaan Toxicologi, tidak terdeteksi adanya gas air mata. Karena kita fokus pada gas air mata, untuk Toxicologi. Untuk patologi anatomi. Kita fokus pada adanya keradangan. Dan nanti akan saya jelaskan di visum, sudah ada," pungkasnya.
Baca juga: Aremania dan Federasi KontraS Tolak Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
dr Nabil mengatakan, pihaknya telah diberikan kewenangan oleh pihak penyidik untuk menyampaikan hasil autopsi terhadap dua jenazah korban, melibatkan delapan orang dokter ahli forensik tersebut.
Namun, kewenangan menjabarkan hasil autopsi tersebut, hanya sebatas pada bagian kesimpulan dari penelitian atas proses autopsi tersebut.
Sedangkan, pada aspek terkecil atau teknis dari proses autopsi tersebut, akan dijabarkan pada proses persidangan sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.
"Kami diberikan izin penyidik untuk memberikan penjelasan sebatas kesimpulan saja. Karena semua informasi akan kami berikan di pengadilan nanti," ujarnya seusai menghadiri FGD di Gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (30/11/2022).

Alasan Aremania Meragukan Hasil Autopsi
Sementara itu, Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengungkapkan, bebrrapa hal yang membuat pihaknya meragukan serta menolak hasil autopsi tersebut.
Dirinya menjelaskan saat usai pelaksanaan ekshumasi (gali kubur), pada Sabtu (5/11/2022) lalu, saat itu pihak dokter menyampaikan bahwa hasil autopsi paling lama akan keluar setidaknya delapan minggu.
"Namun, ini baru tiga minggu lebih sudah diumumkan hasilnya. Kita tidak mengetahui alasan kenapa hal ini dipercepat," tambahnya.