Berita Bondowoso Hari Ini
Suami di Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Insiden Berdarah Bermula dari Adegan Mesra di Kamar
Suami di Bondowoso Dibunuh Selingkuhan Istrinya, Insiden Berdarah Bermula dari Adegan Mesra di Kamar
Penulis: Izi Hartono | Editor: Eko Darmoko
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.
Selian itu, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami mohon doanya agar bisa menuntaskan persoalan ini, sehingga kita benar menegakkan hukum seadil adilnya," kata AKBP Wimboko.
Untuk membuktikan pembunuhan berencana atau tidak, kata AKBP Wimboko, pihaknya masih akan membuktikannya.
Makanya pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Nanti istri korban juga akan kita periksa untuk dimintai keteranganya kembali, karena kami ingin mengetahui rangkaian faktanya seperti apa," pungkasnya.