UMK Malang
Update UMK Malang, Kota dan Kabupaten Tahun 2023: Estimasi Kenaikan dan Apresiasi Penetapan UMP
Inilah informasi terbaru terkait update UMK Malang Kota dan Kabupaten untuk tahun 20223.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah informasi terbaru terkait update UMK Malang Kota dan Kabupaten untuk tahun 20223.
Simak juga estimasi kenaikan UMK Malang 2023 setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Tak hanya itu, apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan UMP 2023 juga akan dibahas dalam update UMK Malang 2023.
Selengkapnya simak rangkuman terkait update UMK Malang Kota dan Kabupaten untuk tahun 20223 yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Apresiasi Kamnaker
Jelang penetapan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi penetapan UMP 2023 berjalan kondusif.
Melansir dari instagram resmi Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022).
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.
Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.
Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.
Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
2. Estimasi Kenaikan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, diketahui telah menetapkan UMP Jatim 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Artinya, angka tersebut naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.
Namun keputusan tersebut masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatasi kenaikan 10 persen .
Jika dilihat dari penetapan UMP Jatim 2023, kenaikan UMK Malang 2023 diprediksi tidak begitu signifikan.
Terlebih jika mengacu pada UMK Malang 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp 23 ribu dari tahun sebelumnya.
Itu artinya, UMK Kota Malang 2023 estimasinya bisa mencapai angka maksimal Rp 3.293.557.
Jumlah itu dihitung dari UMK Kota Malang 2022 yang nilainya sebesar Rp 2.994.143 x 10 persen batas kenaikan UMP.
Kendati begitu, estimasi angka UMK Kota Malang 2023 di atas jumlahnya masih berpotensi turun tergantung hasil keputusan final dari Gubernur.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pengumuman resmi UMK 2023 paling lambat dirilis tanggal 7 Desember 2022.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 mengutip Kompas.com:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
(Suryamalang|Farimatuz Zahro/Surya.co.id|Putra Diwangga)
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com