Berita Malang Hari Ini

Update UMK Malang 2023: Kabupaten Diusulkan Naik 7,3 Persen, Kota Naik 10 Persen, Beda Rp 74 Ribu

Kebijakan UMK Malang tahun 2023 untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang terdapat perbedaan yang signifikan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM
Update UMK Malang 2023: Kabupaten Diusulkan Naik 7,3 Persen, Kota Naik 10 Persen 

“Pengusaha tidak bisa keluar dari aturan hukum, namun untuk kasus ini ada dua landasan hukum yang sama-sama bisa dipakai. Selebihnya kami serahkan kepada para pengusaha,” pungkasnya.

Sementara itu, hasil usulan naiknya MK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen di atas sesuai keterangan yang diungkap Wali Kota Malang, Sutiaji. 

"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.

Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.

Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.

Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.

"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.

(SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved