Update UMK Malang 2023, Kota dan Kabupaten Beda Rp 74 Ribu, Usul Kenaikan Mencapai 10 Persen

Beda Rp 74 ribu, ini update UMK Malang 2023 Kota dan Kabupaten, usul kenaikan mencapai 10 persen, berapa jumlahnya?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Canva.com
Ilustrasi buruh (kiri), uang (kanan), update UMK Malang 2023, Kota dan Kabupaten beda Rp 74 ribu, usul kenaikan mencapai 10 persen 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten yang beda Rp 74 ribu untuk diusulkan ke Gubernur Jatim. 

Sedangkan hasil akhir UMK Malang 2023 untuk Kota dan Kabupaten akan diumumkan oleh Gubernur Jatim tanggal 7 Desember 2022. 

Sebelum itu, Pemkot Malang dan Disnaker Kabupaten Malang sudah lebih dahulu mengajukan usulan kenaikan UMK Malang 2023

Hasil usulan tersebut nantinya akan jadi pertimbangan berapa jumlah besaran UMK Malang 2023 baik di Kota dan Kabupaten. 

Seperti diketahui nominal UMK Kota Malang dan UMK Kabupaten Malang berbeda meski satu wilayah daerah.  

Tahun 2022 UMK Kota Malang Rp 2.994.143,98 atau lebih rendah dari UMK Kabupaten Malang senilai Rp 3.068.275,36. 

Tahun depan, UMK Kota Malang 2023 diusulkan naik 10 persen atau Rp 299.000 menjadi Rp 3.293.143.

Lalu UMK Kabupaten Malang 2023 diusulkan naik 7,3 persen atau Rp 224.904 menjadi Rp 3.293.179.

Itu artinya, selisih kenaikan UMK Kota Malang dan UMK Kabupaten Malang tahun 2023 hanya Rp 74.000. 

Jika Gubernur Jawa Timur menerima usulan di atas, maka UMK Malang 2023 baik Kota dan Kabupaten akan tetap. 

Akan tetapi jika usul tersebut tidak dipenuhi, maka UMK Malang 2023 bisa berubah nilainya antara turun atau naik. 

  • Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan UMKM masih menjadi fokus utama Pemerintah Kota Malang dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan UMKM masih menjadi fokus utama Pemerintah Kota Malang dalam menghadapi krisis ekonomi global. (Kominfo Kota Malang)

Hasil usulan naiknya MK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen di atas sesuai keterangan yang diungkap Wali Kota Malang, Sutiaji. 

"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.

Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved