TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Tragedi Arema FC Vs Persebaya yang Terakhir, Janji Kapolri Tak Gunakan Gas Air Mata Lagi di Liga 1
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji gas air mata yang menjadi senjata pengamanan kepolisian dalam pelaksanaan Liga 1 bakal tidak digunakan
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Peristiwa tragis pasca pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di mana terjadi penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 dijanjikan sebagai yang terakhir.
Polisi menyatakan tidak akan menggunakan gas air mata lagi dalam pelaksanaan pengamanan di kompetisi sepak bola , khususnya Liga 1 .
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji gas air mata yang sebelumnya menjadi senjata pengamanan kepolisian dalam pelaksanaan Liga 1 bakal tidak digunakan lagi.
Baca juga: Tuntut Keadilan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Aremania Akan Aksi Selama 135 Menit di Malang
Polri sendiri telah menerbitkan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Perpol ini dikeluarkan usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang diteken pada 28 Oktober 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Disebutkan dalam pasal 22 ayat tiga bahwa dalam melaksanakan pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, personel pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
"Di dalam ada beberapa perbaikan, terhadap sistem evaluasi, metode, kesiapan sebelum pada saat pelaksanaan kegiatan, semua tentu dilakukan evaluasi dan persiapan baik," ucap Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
"Termasuk aturan FIFA, termasuk masalah penggunaan gas air mata, sesuai dengan kesepakatan setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi, kami polri mendukung sisa kompetisi, terkait dengan pelaksanaan kegiatan sepak bola," sambung Listyo Sigit Prabowo.
Dia menambahkan, Polri mendukung kompetisi dilanjutkan.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menetapkan lanjutan kompetisi digelar menggunakan sistem bubble selama putaran pertama yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2022.
Dengan terpusat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, terdapat lima stadion yang nantinya dipakai.
Tempat yang dimaksud, Stadion Manahan (Solo), Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion M Soebroto (Magelang), dan Stadion Sultan Agung (Bantul).
"Menambahkan dari apa yang disampaikan, Polri sangat mendukung kompetisi, kegiatan olahraga terkait dengan adanya peristiwa Kanjuruhan, ada perintah dari pak Presiden (Joko Widodo) evaluasi secara tuntas, kesiapan stadium, sistem kemanan, kami melakukan rakor dengan kementerian terkait untuk melakukan perubahan sesuai dengan pak Presiden, termasuk khusus Polri, telah mengeluarkan perpol, pengamanan olahraga," tutur Listyo Sigit Prabowo.
"Kompetisi lain, semua harus terselenggara kompetisi bisa berjalan dengan baik, standar kegiatan stadion baik, dan pengamanan," kata Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Arema FC VS Dewa United, Javier Rocha: Kami Sudah Kantongi Kekuatan dan Kelemahan Lawan
Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Tuntas, Aremania Surati Presiden Jokowi
Seperti diketahui, peristiwa mengerikan, Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam sepak bola Indonesia bahkan dunia, termasuk terkait tata kelola pengamanannya.
Bermula dari turunnya Aremania ke dalam lapangan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya kala itu , polisi mengeluarkan tembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.
Parahnya, dari banyak keterangan saksi dan video yang beredar, sejumlah tembakan gas air mata itu ditembakkan ke arah Tribune penonton.

Kepulan gas air mata di tribune penonton yang masih terisi ribuan penonton itu dinilai sebagai penyebab utama peristiwa maut terjadi.
Sebanyak 135 Aremania meninggal dunia dan ratusan korban mengalami luka dalam peristiwa seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya di stadion Kanjuruhan itu.
Peristiwa yang kemudian disebut sebagai Tragedi Kanjuruhan itu dituntut untuk diproses hukum secara adil.
Sejauh ini kasus hukum Tragedi Kanjuruhan hanya menjerat 6 tersangka dengan sangkaan pasal kelalaian.
Di sisi lain Aremania menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan diproses dengan pasal Pembunuhan bahkan sepatutnya diproses sebagai dugaan pelanggaran HAM Berat.
Sejumlah Aremania juga sudah membuat laporan resmi terkait kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan di mana sejumlah pihak termasuk pimpian kepolisian di Polres Malang dan Polda Jatim , terlebih penembak gas air mata dijadikan terlapor.
Tapi belum ada perkembangan terkait laporan kasus pembunuhan itu.
Sedangkan proses hukum untuk kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka statusnya juga masih bolak-balik penyerahan dan pengembalian berkas Perkara antara Polda Jatim dan kejati Jatim.
Aremania pun terus melakukan aktivitas untuk usut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan, termasuk menyurati Presiden Jokowi.
Perwakilan Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri Kabupaten Malang untuk menuntut keadilan terkait korban Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (1/12/2022).
Selain menuntut penegakan hukum yang terang benderang, para Aremania juga menyampaikan akan mengirim surat dalam waktu dekat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
"Dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada presiden untuk turun tangan terkait tragedi ini," ujar Zulham Akhmad Mubarrok, perwakilan Aremania.
Baca juga: Aremania Bereaksi Ketika Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Sebut Unsur Gas Air Mata
Mereka akan berkirim surat dikarenakan adanya banyak ganjalan dan keterbukaan terkait proses penyelidikan.
Selain itu, Zulham juga meminta presiden untuk memberikan diskresi terhadap tragedi yang menewaskan 135 Aremania selama pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022.
Perlu diketahui, diskresi merupakan penggunaan wewenang yang tidak selalu sesuai dengan undang-undang yang mengatur kewenangan tersebut.
"Kami butuh presiden untuk memberikan diskresi terhadap kejadian itu. Kami butuh kehadiran negara dalam konteks penegakan hukum negara. Sebab, ini kejadian luar biasa, berbeda dengan kejadian umum," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Malang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perwakilan Aremania datang ke Kejari untuk menuntut keadilan.
Di mana ada dua tuntutan yang disampaikan ke Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti yang didampingi oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Tuntutan pertama adalah para Aremania meminta penambahan pasal. Karena pasal yang diterapkan kepada para tersangka dirasa masih kurang.
Tuntutan kedua adalah Aremania meminta adanya penambahan tersangka yang saat ini sudah ditetapkan enam tersangka.
(BolaSport.com/SURYAMALANG.COM, Lu'lu'ul Isnainiyah)