Biodata Ningsih Tinampi Ahli Pengobatan Alternatif Asal Pasuruan, Dipolisikan Soal Hak Asuh Anak

Berikut ini biodata Ningsih Tinampi ahli pengobatan alternatif asal Pasuruan Jawa Timur yang namanya menjadi sorotan beberapa hari terakhir. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
tribunnews
Biodata Ningsih Tinampi 

"Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya. Ini juga disaksikan aparat Babinsa, Babinkamtibmas,” paparnya.

Disampaikan Ningsih, keluarganya justru sudah berniat baik dengan menolong agar anak yang tidak dikehendaki keluarganya ini menjadi anak terlantar.

dr Aris Budi Pratikto, Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, menyangkal upaya pemaksaan.

”kami bergerak setelah menerima limpahan pengaduan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Kabupaten Pasuruan,” paparnya.

Ia mengaku tidak tahu, Clara mengadu ke PPT PPA menyertakan bukti otentik bahwa ia adalah ibu kandung anak tersebut.

“Kami hanya ingin melakukan mediasi dan menempatkan hak asuh dan perlindungan anak secara prosedural,” tambah dia.

Menurut dr Aris, pihaknya tidak pernah melakukan upaya paksa dan intimidasi dalam proses tersebut. Mediasi para pihak juga sudah dilakukan.

“Mediasi sudah kami lakukan dua kali. Kami ingin agar prosedur hak asuh anak yang menjadi anak negara dilakukan secara benar," kata Aris.

Untuk prosesnya, kata dia, anak itu harus diserahkan ke negara. Setelah itu, Clara akan dan kerabat ningsih tinampi akan ikut assesment.

“Assesment itu untuk mengetahui siapa yang berhak atas anak ini, Sehingga hak dasar dan perlindungan anak terjamin,” sambungnya.

Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto, yang menjadi pendamping ibu angkat anak, menyatakan kekecewaannya atas tindakan ini.

Ia tidak membenarkan, proses pengambilan hak asuh dengan cara pemaksaan seperti yang dilakukan selama ini.

Menurutnya, para pihak tidak bisa hanya memperhatikan prosedural adopsi anak, tetapi juga harus secara substansial persoalan tersebut.

Karena faktanya, Clara tidak memiliki tanggung jawab ketika melahirkan anak ini, justru ditawarkan ke beberapa pihak untuk merawat anak itu.

“Yang menjadi ironis, Dinas Sosial bertindak cepat hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pihak Clara,” urainya.

Menurutnya, Dinsos tidak mempertanyakan bukti otentik bahwa anak yang diasuh Ningsih Tinampi adalah anak kandung Clara.

"Dinas Sosial tidak bisa memaksakan kehendak atas dasar anak tersebut menjadi anak negara. Harus dilihat secara substansial,” jelasnya.

Utamanya, dengan memperhatikan psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang mengasuhnya. Dinas Sosial tidak fair dan tidak adil.

Mengutip Surya.co.id, 'Biodata Ningsih Tinampi yang Buka Pengobatan dan Viral' dan TribunJatim.com, 'Rawat Anak yang Ditelantarkan Ibunya, Ningsih Tinampi Malah Didatangi Dinsos'.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved