Berita Malang Hari Ini
Daftar 5 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi di Jatim Tahun 2023, Malang dan Batu Tidak Termasuk
Berikut ini daftar 5 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2023. Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu tidak termasuk.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar 5 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2023.
Kota dan Kabupaten Malang serta Kota Batu tidak termasuk dalam daftar UMK tertinggi di Jawa Timur tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan besaran UMK Jatim 2023.
Adapun keputusan UMK Jatim 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 tercatat, ada lima daerah di Jawa Timur dengan UMK tertinggi.
Berikut lima daerah di Jatim dengan UMK 2023 tertinggi.
1. UMK 2023 Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.375.479,19
2. UMK 2023 Gresik yaitu Rp 4.522.030,51 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.372.030,51
3. UMK 2023 Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.368.581,85
4. UMK 2023 Pasuruan yaitu Rp 4.515.133,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.365.133,19
5. UMK 2023 Kabupaten Mojokerto yaitu Rp 4,504.787,17 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.354.787,17
Usulan UMK Malang 2023
Sebelumnya, UMK Malang 2023, untuk UMK Kota Malang 2023 diusulkan naik 10 persen atau Rp 299.000 menjadi Rp 3.293.143.
Lalu UMK Kabupaten Malang 2023 diusulkan naik 7,3 persen atau Rp 224.904 menjadi Rp 3.293.179.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, jika proses penentuan UMK yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepasa SURYAMALANG.COM.
Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.
Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.
“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.
Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
Sementara itu, hasil usulan naiknya MK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen di atas sesuai keterangan yang diungkap Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.
Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.
Daerah di Jatim dengan UMK 2023 Terendah:
1. UMK 2023 di Kota Madiun yaitu Rp 2.190.216,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.991.105,79
2. UMK 2023 di Kabupaten Sumenep yaitu Rp 2.176.819,94 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.978.927,22
3. UMK 2023 di Kabupaten Nganjuk yaitu Rp. 2.167.007,05 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.970.006,41
4. UMK 2023 di Kabupaten Ngawi yaitu Rp 2.158.844,59 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.962.585,99
5. UMK 2023 di Kabupaten Pacitan yaitu Rp 2.157.270,25 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.961.154,77
6. UMK 2023 di Kabupaten Bondowoso yaitu Rp 2.154.504,13 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.640,12
7. UMK 2023 di Kabupaten Madiun yaitu Rp 2.154.251,34 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.958.410,31
8. UMK 2023 di Kabupaten Magetan yaitu Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.957.329,43
9. UMK 2023 di Kabupaten Bangkalan yaitu Rp 2.152.450,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.956.773,48
10. UMK 2023 di Kabupaten Ponorogo yaitu Rp 2.149.709,45 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.954.281,32
11. UMK 2023 di Kabupaten Trenggalek yaitu Rp 2.139.426,01 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.944.932,74
12. UMK 2023 di Kabupaten Situbondo yaitu Rp 2.137.025,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.942.750,77
13. UMK 2023 di Kabupaten Pamekasan yaitu Rp 2.133.655,03 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.939.686,39
14. UMK 2023 di Kabupaten Sampang yaitu Rp 2.114.335,27 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 1.922.122,97