UMK 2023 di Malang Raya Naik Rp 200.000, Apindo Tunggu Hasil Uji Materiil
Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Malang Raya naik Rp 200.000. Kenaikan UMK 2023 ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Malang Raya naik Rp 200.000. Kenaikan UMK 2023 ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Sesuai SK tersebut, UMK 2023 Kabupaten Malang sebesar Rp 3.268.275, Kota Malang sebesar Rp 3.194.143, dan Kota Batu sebesar Rp 3.030.367.
Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafi’i menilai kenaikan UMK 2023 lebih tinggi dibandingkan kenaikan UMK sebelumnya.
Imam mengungkapkan sebenarnya SPSI Kota Batu minta kenaikan UMK sebesar 8 persen. Imam legowo setelah Pemprov Jatim menetapkan UMK 2023.
“UMK tahun lalu hanya naik antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Kalau tahun depan naik Rp 200.000,” kata Imam kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/12/2022).
Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman mengatakan pihaknya akan segera koordinasi dengan serikat pekerja terkait penetapan UMK 2023 tersebut.
"Kami tetap mengedepankan asas keberlangsungan hubungan kerja," ucap Tasman.
Rencana kenaikan UMK di Kabupaten Malang sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Sandy Mario Lanza mengatakan keluarnya SK gubernur tersebut malah membingungkan pengusaha.
Menurutnya, ada dua saran formulasi penetapan UMK, yaitu PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.
Pengusaha menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan penentuan UMK karena mempertimbangkan hirarki perundang-undangan.
"Penggunaan PP 36/2021 juga untuk memangkas disparitas antar daerah," kata Sandy.
Sedangkan serikat buruh menggunakan Permenaker 18/2022. Tapi, serikat buruh juga berharap menggunakan PP 78/2015 dengan pertimbangan kesejahteraan karyawan.
"Ternyata ibu gubernur menggunakan dasar yang melenceng dari Permenaker 18/2022 karena menaikkan UMK Kabupaten Malang dan Kota Malang dengan besaran yang sama, yakni Rp 200.000," terangnya.
Sandy menyebutkan Apindo akan sosialisasi kepada anggota terkait keputusan UMK Kabupaten Malang tersebut.
"Kami juga menunggu hasil uji materiil yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO untuk menentukan sikap," ungkapnya.(Dya Ayu/Lu'lu'ul Isnainiyah)