UMK Malang
UPDATE UMK Malang 2023 Setelah Resmi Disahkan: Jadi Daftar Tertinggi Ketujuh Di Jatim, Cek Jumlahnya
Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG- Simak update UMK Malang 2023 setelah resmi disahkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam hasil akhir yang telah disahkan oleh Gubernur Jatim, UMK Malang 2023 mengalami kenaikan Rp 200 ribu.
Lantaran hal tersebut saat ini Kota Malang berada di daftar gaji tertinggi ketujuh di Jatim.
Seperti diwartakan sebelumnya, pengumuman UMK Malang 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.
Dalam rilis yang diterima Suryamalang.com, Kamis (8/12/2022) pagi, SK tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut rangkuman terkait update UMK Malang 2023 dari liputan wartawan:
1. UMK Kota Malang 2023 Tertinggi Ketujuh di Jatim
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang ditetapkan Rp 3.194.143.98. Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan penetapan nilai UMK Kota Malang tersebut menjadi kewenangan tingk provinsi. Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.
"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," ujar Sutiaji.
Dikatakan Sutiaji, dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja. Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Pemkot Malang berupaya menjadi penyambung terhadap kemampuan ekonomi perusahaan.
UMK Kota Malang tersebut berada di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK. Arif menyatakan bahwa mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.
Para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebanyak 10 persen. Sedangkan dari pengusaha meminta kenaikan UMK sebesar 4,69 persen. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Np 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen.
"Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," ujar Arif.
Dijelaskan Arif, jika UMK naik terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Jikalaupun terlalu rendah, maka akan terjadi aksi masa yang menolak.
Maka dari itu, jalan tengah yang diambil tersebut diharapkan bisa diterima masing-masing pihak.
Kenaikan UMK di Kota Malang salah satunya akibat kenaikan inflasi dan sejumlah bahan kebutuhan pokok.
Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022. Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.
Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen. Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.
2. Tanggapan Dosen FEB UB Malang Soal Penetapan UMK 2023
Wildan Syafitri, Dosen FEB Universitas Brawijaya (UB) Malang memberikan pendapat tentang penetapan UMK 2023.
Di Malang Raya, angka UMK sudah di atas Rp 3 juta. Seperti Kota Malang, angka UMK 2023 mencapai Rp 3,194 juta.
Untuk itu peran pemerintah harus melakukan pengawasan saat pelaksanannya.
"Memang menurun sedikit dari yang diusulkan ke Gubernur."
"Alasannya mungkin karena pertimbangan ekonomi dan produktivitas pekerja," jelas Wildan pada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/12/2022).
Sedangkan UMK Jatim untuk Kabupaten Malang termasuk termasuk yang tertinggi ketujuh dibandingkan kota-kota lain.
Ia menjelaskan jika upah ini juga menunjukkan persaingan antar daerah.
Meski di satu sisi harus juga dipikirkan tentang kebutuhan pekerja dan pengusaha.
"Pengusaha juga merasa meskipun penerima juga keberatan. Karena mereka sebenarnya memikirkan PP diganti dengan Permenaker," katanya.
Maka kondisinya sangat dinamis. "Tapi Alhamdulillah secara umum pengusaha menghormati keputusan itu," katanya.
Selain itu, pekerja juga ingin upahnya bisa lebih. Sedang dari sisi pengusaha memang agak berat di tengah potensi ekonomi tidak tumbuh.
Dalam kondisi ini, yang dibutuhkan adalah pemerintah harus harus melakukan pengawasan terhadap implementasi penerapan upah ini.
"Harus diawasi karena ada banyak konflik terkait perburuhan. Pola pengupahan apakah itu sudah didraftkan dengan betul. Apakah para pekerja dapat upah sesuai," papar dia.
Berikut hasil resmi jumlah UMK Malang 2023:
UMK 2022: Rp 3.068.275,36
UMK 2023: Rp 3,268,275.36 (naik Rp 200.00)
UMK 2022: Rp 2.994.143,98
UMK 2023: Rp 3,194,143.98 (naik Rp 200.000)
- Kota Batu
UMK 2022: Rp 2.830.367
UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)
- UMP 2023
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Suryamalang.com/Benni Indo/Sylvianita Widiawati)