Travelling
Pemerintah Mulai Sosialisasi KUHP, Wisatawan Tetap Bisa Liburan ke Indonesia
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) minta pemerintah segera sosialisasi substansi UU KUHP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) minta pemerintah segera sosialisasi substansi UU KUHP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan sosialisasi ini untuk mengetahui secara jelas pasal-pasal dalam UU KUHP, misalnya pasal yang terkait dengan ekonomi atau korporasi.
Menurutnya, sosialisasi ini agar tidak terjadi persepsi yang berbeda antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan semua stakeholder, termasuk dunia usaha.
Sarman menyebutkan Kadin siap bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk sosialisasi atau membedah kluster yang berkaitan dengan pidana korporasi atau ekonomi di dalam UU KUHP.
"Pemerintah harus dapat menjelaskan sedetail mungkin maksud dan tujuan dan pasalnya agar kami memiliki pemahaman yang sama. Sehingga iklim usaha dan investasi bisa selalu terjaga dengan aturan main yang bisa dipahami bersama,” ujar Sarman, Minggu (11/12).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani yakin pasal pidana korporasi tidak akan berpengaruh pada keinginan investor menanamkan modalnya.
Hariyadi menilai pasal mengenai pidana korporasi lebih banyak terkait dengan urusan dana publik. Namun, Hariyadi mengatakan perlu ada rambu yang jelas mengenai pidana korporasi yang dimaksud. Rambu tersebut untuk menghindari adanya bias aturan saat diimplementasikan.
Haryadi juga mempertanyakan mengenai adanya pidana bagi korporasi. Menurutnya, biasanya pidana hanya dijatuhkan pada perorangan.
"Penerapannya jangan tebang pilih. Jadi harus clear rambu-rambunya. Pidana korporasi itu harus jelas," ujar Hariyadi.
Bila rambu-rambunya tidak jelas, dikhawatirkan juga menjadi tantangan tersendiri bagi sektor swasta di pelayanan publik untuk melangkah.
Hariyadi menambahkan publik menganggap adanya pasal-pasal yang masuk ranah privasi. Hal ini dikhawatirkan menjadi potensi kriminalisasi ke depan.
Hariyadi mencontohkan pasal perzinaan dan kohabitasi yang bersifat delik aduan. Aduan pun dibatasi dari orang tua, anak, atau pasangan resmi.
"Apakah itu akan berdampak ke pariwisata? Kami masih perlu melihat nanti. Semoga tidak ada pengaruhnya. Kami akan awasi implementasi KUHP ini," kata Hariyadi.
Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menilai pemerintah telah mempertimbangkan dunia usaha dalam membuat substansi pasal-pasal UU KUHP. Misalnya yang terkait ekonomi seperti pidana korporasi.
Liburan Imlek, Jumlah Penumpang KA Capai 17.967 Orang |
![]() |
---|
Libur Imlek di Malang Raya, Okupansi Hotel dan Tempat Wisata Capai 80 Persen |
![]() |
---|
Asrinya Banyu Lumut Embung Tegaren di Trenggalek, Spot Healing Tersembunyi Layaknya Milik Pribadi |
![]() |
---|
Kondisi Precet Forest Park Pasca Pandemi, Vakum Tapi Pengunjung Berdatangan |
![]() |
---|
13,5 Juta Wisatawan Berkunjung ke Kota Malang Selama 2022 |
![]() |
---|