TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

AREMANIA KECEWA Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

AREMANIA KECEWA Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania membopong korban kericuhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). 

Lima dari enam tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani tahap kedua, Rabu (21/12/2022).

Lima tersangka yang dimaksud adalah Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Kemudian, Kompol Wahyu Setyo (WS) Kabag Ops Polres Malang, AKP Has Darmawan (HD), serta Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).

Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), Selasa (20/12/2022).

Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya?

Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).

Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.

Artinya, lanjut, Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/12/2022).

Fathur tak menampik bahwa pelimpahan lima orang tersangka itu akan dilakukan pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Hanya saja mengenai kepastian waktu prosesi pengantaran para tersangka itu, ia mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

"Informasinya begitu (tahap kedua dilangsungkan hari ini). Tapi waktunya belum tahu. Bisa hubungi penyidiknya," pungkasnya.

Seperti diketahui, tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober, mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved