Berita Malang Hari Ini
Pemuda Kepanjen Dibekuk Jajaran Polres Malang Usai Bawa Kabur dan Jual Motor Milik Teman Sendiri
Pemuda Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan motor pinjaman milik teman sendiri
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Malang
Pelaku saat dilakukan penyidikan di Polsek Kromengan, Minggu (25/12/2022)
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Menurutnya motor milik korban telah dijual di media sosial Facebook beberapa hari setelah meminjam dari korban.
Pelaku mengaku menjual motor Honda Beat dan menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta.
"Tersangka dengan sengaja menjual motor korban untuk bersenang-senang," tandasnya.
Akibat perbuatannya, HS dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.