Berita Probolinggo Hari Ini

Cinta Terlarang Kang Cilok dan Siswi SMP Probolinggo, Berawal dari Chat Berakhir Check In di Hotel

Cinta Terlarang Kang Cilok dan Siswi SMP Probolinggo, Berawal dari Chat Berakhir Check In di Hotel

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
IST/YouTube
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Seorang pedagang cilok di Kota Probolinggo merudapaksa siswi SMP hingga sebanyak tiga kali. 

Tersangka berinisial, NEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Sedangkan korban berinisial IA (14) yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, kelakuan bejat NEP tersingkap saat pihak sekolah tempat korban menempa ilmu melakukan razia ponsel, pekan lalu. 

Saat razia itu, seorang guru membaca ada pesan yang tak lazim di aplikasi pesan singkat di ponsel korban.

Guru tersebut kemudian melaporkannya ke orang tua korban.

"Pesan singkat itu berisi curhatan korban kepada tersangka."

"Selain itu, ada pesan amoral yang dikirim oleh tersangka."

"Tersangka mengajak dan merayu korban ke hotel," katanya, Jumat (30/12/2022).

Wadi menyebut, awalnya korban menolak.

Namun karena terus didesak pelaku, korban akhirnya meng-iyakan ajakan itu.

Di hotel, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim.

"Pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali," terangnya.

Dia mengungkapkan, tersangka dan korban memang intens berkomunikasi lewat aplikasi pesan singkat.

Perkenalan antara keduanya bermula saat korban sering membeli cilok dagangan pelaku pada jam istirahat sekolah.

Tiap hari, pelaku mangkal di depan sekolah korban.

"Pelaku lantas mengambil kesempatan untuk bertukar nomor ponsel dengan korban."

"Hari demi hari komunikasi antara keduanya semakin intens."

"Berlanjut sampai pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel," paparnya.

Ibu korban melaporkan kasus rudapaksa ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Tak lama usai ibu korban laporan, personel Sat Reskrim meringkus NEP.

"Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap tersangka," sebutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."

"Kami berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan anaknya baik itu di gawai maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved