Berita Tulungagung Hari Ini

PPKM Dicabut, Pemkab Tulungagung Pertahankan Satgas dan Posko Covid-19

Meski PPKM dicabut, masyarakat tetap ditekankan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Terutama memakai masker, menghindari kerumunan, dll.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah pusat telah mencabut pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pencabutan ini akan ditindaklanjuti dengan pencabutan aturan di tingkat Kabupaten.

Hal ini disampaikan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Senin (2/1/2023).

"Kita mempunyai Peraturan Bupati yang mengatur berbagai larangan selama PPKM. Perbup itu juga harus kita cabut," terang Maryoto.

Dalam Perbup tersebut, antara lain mengatur denda bagi warga yang tertangkap tidak mengenakan masker.

Dengan pencabutan Perbup ini, maka segala larangan dan ancaman sanksi di dalamnya tidak berlaku lagi.

Meski demikian, Pemkab Tulungagung tetap mempertahankan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC).

"Kebijakan dari pusat, Satgas tetap disolidkan. Tetap siaga jika kemungkinan terjadi kasus Covid-19 lagi," sambung Maryoto.

Meski PPKM sudah dicabut, masyarakat tetap ditekankan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Terutama memakai masker, menghindari kerumunan dan rajin cuci tangan menggunakan sabun.

Pemkab juga tetap menyiapkan perangkat kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus baru.

Selain itu Posko STPPC juga akan dipertahankan.

Posko ini dulunya ada di Gedung Balai Rakyat di Jalan RA Kartini, dan kini pindah ke Balai Budaya yang ada di sebelahnya.

Posko diperlukan untuk menampung izin-izin keramaian dari masyarakat.

"Keramaian sudah kita izinkan, tetapi tetap wajib mengajukan izin lewat Posko. Ini berkaitan dengan aspek kesehatan dan keamanan," tegas Bupati.

Selain itu bantuan sosial (Bansos) juga akan tetap dipertahankan.

Bansos dianggap masih perlu karena saat ini masih dalam suasana transisi ekonomi, setelah lama diberlakukan pembatasan.

Bansos tetap dianggap perlu untuk menolong masyarakat dengan ekonomi lemah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved