TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Polda Jatim Siap Jaga Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Lewat Aturan Khusus, Prioritas Keluarga Korban

Polda Jatim memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Kukuh
ILUSTRASI Devi Athok , keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi dan Kapolda Jatim saat memberikan keterangan terkait update autopsi, Rabu (2/10/2022) 

"Upaya Forkopimda kabupaten Malang dilakukan permohonan pada MA melalui Ketua PN Malang. Alhamdulillah sudah terbit surat penetapannya, (sidang) akan dialihkan di PN Surabaya," ujar Mia Amiati, di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejati Jatim, pada Rabu (21/12/2022).

Mia Amiati menerangkan, sejumlah rumusan pertimbangan atas pemindahan lokasi sidang tersebut. 

Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut. 

Kedua, adanya faktor stigmatisasi yang masih dilekatkan terhadap Kepolisian setempat, atas adanya insiden Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Faktor utamanya memang karena di situ masih ada traumatik dari korban, termasuk Arema. Kedua terkait dengan kegiatan kepolisian. kami juga bisa memberikan dukungan bahwa mereka agak tersendat kegiatan di lapangan, karena dengan baju yang mereka pakai, masih ada istilah kaitannya dengan Kanjuruhan," pungkasnya. 

Baca juga: Kata Kapolres Malang Soal Upaya Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan.

Sekadar diketahui, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022). 

Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.

Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD). 

Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022). 

Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya. 

Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19). 

Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya. 

Artinya, lanjut Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan. 

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis , Rabu (21/12/2022). 

Jaksa Kejati Jatim ketika melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023). Akan tetapi, berkas tersebut ditolak karena pelimpahan perkara baru harus dilakukan secara online.
Jaksa Kejati Jatim ketika melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023). Akan tetapi, berkas tersebut ditolak karena pelimpahan perkara baru harus dilakukan secara online. (SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)
Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved