Breaking News

TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M

Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan masih berjuang menuntut keadilan.

Kali ini, 73 orang dari keluarga 135 korban dalam tragedi tersebut menuntut agar lima terpidana dalam kasus ini membayar restitusi atau ganti rugi. Total restitusi tersebut sebesar Rp 17,5 miliar.

Puluhan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 9.00 WIB, Kamis (21/11/2024).

Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Justice For Kanjuruhan’ dan ‘Menolak Lupa 1 Oktober 2022’. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.

Salah satu pendamping hukum keluarga korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, setidaknya ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi.

Permohonan itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp 17,5 miliar.

Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Nilai restitusi itu variatif. Korban meninggal dunia senilai Rp 250 juta, sedangkan luka yakni Rp 75 juta.

Daniel menjelaskan, besaran restitusi yang dituntut itu dihitung dari kerugian material dan inmaterial yang dialami keluarga korban pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateriil."

"Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” katanya.

Lebih dari Setahun Menuntut Restitusi

Ikhtiar para keluarga korban menuntut restitusi sangat panjang. Yakni sejak Februari 2023 lalu atau ketika kasus itu disidangkan. Hanya saja, jaksa penuntut umum saat itu tidak memaksukan restitusi dalam poin tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved