TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan masih berjuang menuntut keadilan.
Kali ini, 73 orang dari keluarga 135 korban dalam tragedi tersebut menuntut agar lima terpidana dalam kasus ini membayar restitusi atau ganti rugi. Total restitusi tersebut sebesar Rp 17,5 miliar.
Puluhan keluarga korban Tragedi Stadion Kanjuruhan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 9.00 WIB, Kamis (21/11/2024).
Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Justice For Kanjuruhan’ dan ‘Menolak Lupa 1 Oktober 2022’. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.
Salah satu pendamping hukum keluarga korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan, setidaknya ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi.
Permohonan itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023,” kata Daniel.
Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp 17,5 miliar.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Nilai restitusi itu variatif. Korban meninggal dunia senilai Rp 250 juta, sedangkan luka yakni Rp 75 juta.
Daniel menjelaskan, besaran restitusi yang dituntut itu dihitung dari kerugian material dan inmaterial yang dialami keluarga korban pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan.
“Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan imateriil."
"Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” katanya.
Lebih dari Setahun Menuntut Restitusi
Ikhtiar para keluarga korban menuntut restitusi sangat panjang. Yakni sejak Februari 2023 lalu atau ketika kasus itu disidangkan. Hanya saja, jaksa penuntut umum saat itu tidak memaksukan restitusi dalam poin tuntutan.
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Persebaya Surabaya
Arema
Pengadilan Negeri
Surabaya
Abdul Haris
SURYAMALANG.COM
restitusi
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Gelar Diskusi Publik dengan Jaringan Masyarakat Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.