Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK Langsung Diterbangkan ke Jakarta, Sempat Terjadi Kericuhan

Proses penangkapan Lukas Enembe oleh KPK berlangsung cepat.Dalam waktu singkat, Gubernur Papua Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
TribunPapua/Istimewa
Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta sesaat setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua. Penangkapan Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi di sebuah restoran yang ada dibilangan Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT. 

SURYAMALANG.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023) siang.

Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK saat berada di sebuah restoran di kawasan Distrik Abepura, Kota Jayapura, pukul 11.00 WIT.

Proses penangkapan Lukas Enembe oleh KPK berlangsung cepat.

Dalam waktu singkat, Gubernur Papua Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.

Melansir Kompas.com, Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap di sebuah restoran langsung digelandang ke Markas Brimob Polda Papua di Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," singkat Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

 

Tak lama kemudian, KPK meninggalkan Mako Brimob dan membawa Lukas Enembe ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Lukas Enembe dibawa ke Jakarta untuk ditahan hingga menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, pun membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” kata Aloysius dikutip dari Kompas.com.

Aloysius enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Lukas

Ia dijaga sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap. Selain itu, di lokasi tersebut juga bersiaga kendaraan taktis satuan Brimob.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved