Hotman Paris Jadi Pengacara Venna Melinda di Kasus KDRT Ferry Irawan, Desak Kapolda Jatim untuk Usut

Hotman Paris jadi pengacara Venna Melinda untuk kasus KDRT Ferry Irawan mulai menjadi sorotan. Desak Kapolda Jatim untuk usut tuntas.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Hotman Paris Jadi Pengacara Venna Melinda di Kasus KDRT Ferry Irawan, Desak Kapolda Jatim untuk Usut 

Dalam video tersebut, Hotman Paris juga menjelaskan maksud dan permintaan Venna Melinda padanya.

"Dia bilang mau nggak jadi kuasa hukumku?  kenapa ini kan jauh di Surabaya, soalnya dia merasa kecewa kenapa sampai sekarang belum ada penahanan dengan bukti yang sudah diserahkan," jelasnya lagi.

Meski demikian, dalam video tersebut belum ada kesepakatan yang menyatakan bahwa Hotman Paris bersedia menjadi kuasa hukum Venna Melinda dalam kasus KDRT yang dilakukan  Ferry Irawan.

KRONOLOGI Dugaan KDRT Ferry Irawan pada Venna Melinda

Berikut ini kronologi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan pada istrinya, Venna Melinda.

Kabar mengejutkan datang dari pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Baru menikah di bulan Maret 2022, pasangan itu kini tengah diterpa masalah.

Venna Melinda diduga mengalami KDRT dari sang suami, Ferry Irawan.

Bahkan, ibu Verrell Bramasta tersebut mengalami luka.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan luka tersebut terjadi karena Ferry Irawan menekan hidung Venna Melinda secara kencang.

"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor." kata AKBP Hendra.

"Jadi menekan hidungnya sampai berdarah," lanjutnya. 

"Pakai Kepala. Ditekan, bukan dibenturkan," sambungnya.

Athala Naufal temani sang ibu. (Instagram @athallanaufal7)
Athala Naufal temani sang ibu. (Instagram @athallanaufal7) ()

Kemudian, AKBP Hendra mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan polisi terkait kasus KDRT ini.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain handuk dan pakaian yang dikenakan Venna Melinda saat kejadian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved