Berita Malang Hari Ini
Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda
Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan digelar perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan digelar perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Selasa (10/1/2023) siang.
Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat hadir langsung dalam persidangan.
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang dan berlangsung cukup singkat, dimulai pada pukul 11.51 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.
Sidang berlangsung singkat, karena Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Karena para pihak tergugat, tidak hadir seluruhnya dalam persidangan.
Ketua Tim Advokasi TATAK, Imam Hidayat menjelaskan secara detail terkait jalannya persidangan tersebut.
"Jadi, hanya ada dua pihak yang hadir, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dari pihak tergugat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari pihak turut tergugat. Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi TATAK, Solehoddin mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda jalannya persidangan.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda sidang selama dua minggu, karena itu juga berkaitan dengan jauhnya jarak para tergugat,"
"Dan sesuai dengan hukum acara, memberikan kesempatan hingga dua kali kepada pihak tergugat. Mudah-mudahan, pihak tergugat hadir semua dalam sidang selanjutnya sehingga tidak berlarut-larut dan secepatnya mendapatkan keadilan serta kepastian. Namun apabila tetap tidak hadir hingga sidang ketiga, maka akan langsung berlanjut ke tahap mediasi," bebernya.
Disinggung terkait apabila sidang telah masuk ke tahap mediasi, Solehoddin hanya menjawab secara singkat.
"Terkait mediasi, kami menunggu dan tentunya masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk membuat istilahnya resume. Dan resume itu, adalah usulan masing-masing pihak untuk apa yag diminta. Kalau kita sebagai penggugat, tentunya tetap sesuai dengan gugatan yang sudah didaftarkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang dari keluarga korban maupun korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan.
Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022) siang.
Dalam gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum itu, ada delapan pihak sebagai tergugat serta empat pihak sebagai turut tergugat.
Delapan pihak sebagai tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.
Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.