Berita Surabaya Hari Ini

BREAKING NEWS - Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Terkait Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda

BREAKING NEWS - Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Terkait Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Youtube SULE PRODUCTIONS/Orami Entertainment/SURYAMALANG.COM Luhur Pambudi
Venna Melinda (kiri), Ferry Irawan (kanan). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terbukti lukai hidung istri hingga berdarah, aktor Ferry Irawan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Penetapan status tersebut, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Baca juga: Hancur Hati Verrell Bramasta Lihat Kondisi Venna Melinda, Menangis Curhat Ini ke Ayah Kandungnya

Baca juga: 7 Daftar Artis Jadi Korban KDRT yang Bikin Heboh: Venna Melinda, Lesti Kejora, Manohara Odelia Pinot

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved