Berita Gresik Hari Ini

Saksi Ahli Sebut Manusia Nikahi Domba Jelas Melanggar Syariat Islam

#GRESIK - Saksi ahli bernama Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
youtube
Pernikahan pria dengan domba di Gresik 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Saksi ahli bernama Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam. Sebab, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami.

"Menikah dengan hewan itu tidak dibenarkan, karena dalam Islam tidak ada tuntunannya (aturannya). Kedua, prosesi tata cara pernikahan dengan kambing secara Islam itu juga tidak dibenarkan," kata Kiai Mansyur Shodiq saat menjawab pertanyaan Jaksa Danu Bagus Pradana, Rabu (11/1/2023. 

Saksi menyebutkan, dalam Islam juga ditentukan beberapa kriteria. "Dalam Islam juga ada kretera pasangan pengantin," katanya. 

Selanjutnya, saksi menambahkan, beberapa fakta tata cara prosesi pernikahan secara Islam. 

"Akad yang dibacakan penghulu menggunakan kalimat 'saya menikahkan', Ada wali yang diwakili oleh penghulu, kemudian ada ijab qobul juga. Lalu ada ucapan mas kawin," imbuhnya.

Saat persidangan juga diputarkan  video prosesi tahapan pernikahan manusia dengan domba yang sudah beredar luas di media sosial. 

"Soal batin dan niat, kita tidak ada yang tahu. Setelah beredar video tersebut, maka dari yang terlihat itu kami mengambil sikap dan pandangan untuk memanggil keempat terdakwa. Agar masyarakat tidak ribut," imbuhnya. 

Saksi ahli bernama Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam. Sebab, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami.
Saksi ahli bernama Mansyur Shodiq menegaskan, pernikahan manusia dengan domba jelas melanggar syariat Islam. Sebab, akad nikah jelas-jelas menggunakan tahapan pernikahan secara islami. (sugiyono)

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch. Fatkhur Rohman memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa yaitu Gunadi untuk bertanya kepada saksi ahli. 

Pertanyaan yang dilontarkan diantaranya, apakah dalam kesaksian sebagai ahli dan sebagai Ketua MUI Kabupaten Gresik ada unsur paksaan?. 

"Ini sesuai tugas MUI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam beragama. Agar masyarakat tidak resah," kata Kiai Mansoer Shodiq. 

Diketahui, empat terdakwa yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng pada Minggu (5/6/2022), milik  Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Empat terdakwa yaitu anggota DPRD Kabupaten Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved