Berita Malang Hari Ini

Ini Prosedur untuk Menjalani Rehabilitasi di BNN Kabupaten Malang Bagi Pecandu Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang membuka pintu bagi pecandu narkoba yang ingin rehabilitasi.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang membuka pintu bagi pecandu narkoba yang ingin rehabilitasi.

Bagi masyarakat yang mendapati anggota keluarga, teman, maupun dirinya sendiri menjadi pecandu narkoba, bisa mengajukan rehabilitasi ke BNN Kabupaten Malang

Namun syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan rehabilitasi adalah mereka bukan bandar atau terlibat sebagai pengedar narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan bagi calon peserta rehabilitasi adalah datang ke BNN dan melakukan konfirmasi ke petugas security. 

"Masyarakat yang mengajukan nanti akan diarahkan ke ruang media guna menjalani serangkaian tes medis," terang Candra. 

Selanjutnya, di ruang tersebut mereka akan menjalani serangkaian asesmen. Yakni untuk mengetahui latar belakang dari calon peserta rehabilitasi.

"Asesmen untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dalam menggunakan obat-obatan terlarang," jelasnya.

Setelah lolos dalam tahap asesmen awal, calon peserta kemudian diarahkan oleh petugas untuk melakukan tes urin.Ketika hasil tes urine keluar, petugas akan menentukan menentukan apakah yang bersangkutan  harus menjalani rehabilitasi secara rawat jalan di BNN Kabupaten Malang, atau di rujuk ke tempat rehabilitasi lainnya.

"Untuk rawat jalan dilakukan sebanyak 10 kali pertemuan. Tapi tergantung kebutuhan dari pecandu, jadi bisa lebih dari 10 kali pertemuan," terangnya. 

Sedangkan peserta yang menjalani rehabilitasi dengan rawat inap, mereka akan menjalani pemulihan dari ketergantungan obat terlarang di BNN Kabupaten Malang.

"Kami telah bekerjasama dengan sejumlah fasilitas rehabilitasi, itu kami peruntukkan bagi yang rawat inap," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved