Berita Malang Hari Ini

Maling Toko Bangunan di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Luar Pulau

pencuri perkakas toko bangunan di Kabupaten Malang berinisial IS (42) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap saat hendak kabur

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Tersangka pencurian barang di toko bangunan ditangkap Polsek Pakisaji, Minggu (15/1/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Spesialis pencuri perkakas toko bangunan di Kabupaten Malang berinisial IS (42) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap saat hendak kabur ke luar pulau.

Namun, IS berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Jati Tengah, Kecamatan Selopuro, Kamis (12/1/2023) pukul 23.00 WIB.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polsek Pakisaji untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, kepada SURYAMALANG.COM.

Taufik mengatakan kronologi penangkapan IS bermula dari Polsek Pakisaji menerima laporan dari Endang (65) pemilik toko bangunan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Endang melapor telah kehilangan sejumlah barang jualan di toko bangunan miliknya.

Di antaranya enam dus cat, empat kaleng cat ukuran sedang, talang galvalum, empat dus besar paku, dan sejumlah barang dagangan lainnya.

"Karena kehilangan barang dagangan, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah," ujarnya, Minggu (15/1/2023).

Selain Endang, Sair (25) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji juga melaporkan hal yang sama.

Yakni dirinya mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 7 juta, satu buah ponsel, dan 12 rpl talang air galvalum pada 1 Desember 2022 di toko bangunan miliknya.

Setelah menerima laporan kehilangan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi menyelidikinya melalui bukti-bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku saat berada di Blitar, yang mana akan kabur menuju ke luar pulau," tuturnya.

Polisi dengan sergap mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan tersangka, diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Selain itu petugas juga menyita linggis, obeng, tang, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk membobol toko bangunan.

Akibat perbuatannya, IS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved