Minggu, 26 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Semoga Persidangan Bisa Mengusut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Kasus pidana tragedi Kanjuruhan akan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Pengajar ilmu hukum dari Universitas Widyagama Malang, Zulkarnain. 

Sekalipun itu sebagai kelompok, bisa jadi melakukan provokasi, dan harus diproses.

Pandangan atas tragedi Kanjuruhan bagaimana?

Ini bukan kasus tragedi biasa. Apalagi ini sudah ada 135 orang yang mati dan ratusan orang yang luka dan trauma. Jumlahnya banyak sekali.

Saya berharap mungkin nanti didakwa dengan pasal 359 KUHP dimana karena kelalaian memyebabkan matinya banyak orang, tapi menunjukkan ketidaksengajaan.

Sebab jika melihat fakta-fakta yang disampaikan berbagai pihak, nampaknya ada unsur kesengajaan tapi lebih ke kategori ketiga. Kesengajaan itu ada tiga gradasi.

Apa saja?

Pertama, sengaja dengan maksud/melakukan, akibatnya dikehendaki. Yang kedua sengaja melakukan itu akibatnya tidak dikehendaki. Yang ketiga, sengaja melakukan penembakan tapi sebenarnya tidak ingin melakukan karena tahu gas airmata terlarang.

Tapi sebenarnya tidak menghendaki dan memgakibatkan kematian banyak orang. Tapi dia sadar itu akan terjadi.

Ya, mudah-mudahan terungkap banyak fakta selama persidangan. Bukan sekedari diprosesnya enam orang ini tapi bisa mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Sehingga ini bisa mengantisipasi untuk potensi-potensi yang sama di kemudian hari di tempat lain atau dengan kondisi yang berbeda.

Bisa jadi ini bukan motif terkait suporter yang masuk lapangan, bisa jadi ada hal-hal lain yang publik tidak tahu sebenarnya bisa diantisipasi berikutnya. Dalam sidang nanti kan dibacakan dakwaan JPU, uraiannya pasti tersiar di publik kan.

Informasinya dalam persidangan itu dilarang ditayangkan live?

Saya harap persidangan terbuka untuk umum dan wartawan akan menyampaikan ke publik tentang surat dakwaanya. Dari hal itu, publik akan menilai. Tentang adanya informasi media tidak boleh menyiarkan langsung, harusnya boleh dilakukan karena ini kan bukan peradilan tertutup dan terbuka untuk umum.

Mungkin khawatir dipotong-potong. Namun wartawan kan bisa menyampaikan apa yang dilihatnya dari liputan disana dengan hadir di persidangan.

Apa yang perlu dicermati dalam persidangan perdana nanti?

Yang perlu dicermati adalah uraian kronologi dan modus perbuatan itu sehingga ini terjadi. Harus ada 5W + 1H-nya dalam uraian JPU. Sehingga tahu pasal dakwaannya pada enam tersangka. Dari yang disampaikan JPU bisa dianalisa lebih lanjut. Saya menyatakan bersedia jika dari tim advokasi atau JPU untuk minta pendapat ahli ke saya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved