TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Jadwal Sidang Tragedi Kanjuruhan Hari Ini, Ada 5 Tersangka dan 3 Hakim yang Ditunjuk di PN Surabaya

Berikut ini rincian jadwal sidang tragedi Kanjuruhan yang berlangsung hari ini, Senin 16 Januari 2023. Ada 5 Tersangka dan 3 hakim ditunjuk.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Jadwal Sidang Kanjuruhan Hari Ini, Ada 5 Tersangka dan 3 Hakim yang Ditunjuk di PN Surabaya 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rincian jadwal sidang tragedi Kanjuruhan yang berlangsung hari ini, Senin 16 Januari 2023. 

Pada jadwal sidang Kanjuruhan hari ini, akan ada 5 tersangka dan 3 hakim yang ditunjuk. 

Jadwal sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya itu sudah ditetapkan setelah pelimpahan berkas perkaranya tuntas dilakukan.

Setelah sempat ditolak, berkas perkara tragedi Kanjuruhan akhirnya mendarat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ini melalui e-Berpadu.

Itu artinya, kasus ini bakal memasuki babak baru.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris jadi tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris jadi tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan. (SURYAMALANG.COM/Dya Ayu)

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, tragedi Kanjuruhan bakal disidang 16 Januari mendatang.

Jadwal sidang Jamnya pada pukul 10.00.

" Kalau tempat bakal berlangsung di ruang sidang Cakra," kata Gede Agung.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus ini.

Pertama Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

"Apakah sidang offline atau online, masih belum ada informasi," ujarnya.

Dalam perkara Tragedi Kanjuruhan ini ada 5 orang yang bakal menjalani sidang.

Para tersangka yang akan segera duduk sebagai terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo, Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKP Has Darmawan dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo, Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKP Has Darmawan dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang. (luhur pambudi)

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved