TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Soroti Sikap PN Surabaya yang Melarang Siaran Langsung

Tim Hukum Gabungan Aremania Sayangkan Sikap PN Surabaya Larang Menyiarkan Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

SURYAMALANG.COM - Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan akan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Namun, pihak PN Surabaya melarang media dan jurnalis untuk menyiarkan langsung (live streaming) jalannya persidangan tersebut.

Menurut pihak PN Surabaya, kebijakan pelarangan siaran langsung itu merupakan permintaan dari majelis hakim.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa dan menyayangkan adanya pelarangan tersebut.

"Yang penting dan menjadi catatan adalah, terkait siaran langsung jalannya persidangan. Kalau saat beragendakan pemeriksaan saksi, memang hal itu tidak boleh."

"Jadi pada prinisipnya, di luar agenda  pemeriksaan para saksi, seharusnya jalannya sidang boleh-boleh saja disiarkan secara langsung," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (15/1/2023).

Ia juga menjelaskan terkait makna pentingnya jalannya sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan untuk disiarkan secara langsung.

"Kita harus memahami, tidak hanya satu atau dua orang saja, tetapi puluhan bahkan ratusan orang berkepentingan untuk mengetahui jalannya persidangan."

"Tujuannya untuk apa, untuk keterbukaan, supaya semua orang tahu khusunya keluarga korban maupun para korban yang selamat.

"Dengan disiarkan langsung, mereka bisa tahu apa yang dibahas dalam persidangan, mereka berhak tahu."

"Dan di dalam Pasal 153 ayat (3)  KUHAP, sidang itu harus terbuka maka artinya tidak boleh ada batasan, dan setiap orang boleh melihat," bebernya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menyampaikan permintaan agar jalannnya sidang dapat disiarkan langsung kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan berkoordinasi dan menyampaikan permintaan tersebut ke pihak JPU."

"Nanti saat persidangan, JPU dapat menyampaikan dan meminta kebijaksanaan dari majelis hakim."

"Sidang ini adalah pembacaan dakwaan. Apabila majelis hakim tetap meminta agar sidang dakwaan itu tidak boleh disiarkan langsung, maka kami menghormati."

"Tetapi persidangan ini belum selesai, masih ada agenda-agenda sidang selanjutnya, dan pada saat agenda sidang selanjutnya itulah pihak JPU dapat menyampaikan kembali permintaan kami," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved