Berita Malang Hari Ini
Sudah Semprot Kamera CCTV, Pria Ini Gagal Bobol ATM Mandiri di Asrikaton, Malang
Pria berinisial KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersangka upaya pembobolan mesin ATM Mandiri di Asrikaton.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreksrim Polres Malang meringkus pembobol mesin ATM Mandiri di Jalan Raya Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1/2023).
Pelaku berinisial KY (40) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) pukul 02.10.
Pada pukul 06.00 WIB, petugas keamanan bank melapor ke Polsek Pakis karena melihat ada yang tidak beres dengan mesin ATM.
"Kami mendapatkan laporan dari petugas keamanan bank jika mesin ATM di bank tersebut telah dibobol oleh KY," ujar Taufik, Minggu (15/1/2023).
Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi.
"Petugas memeriksa petugas pengamanan bank dan polisi memeriksa rekaman kamera CCTV yang memantau sekitar ATM," tegasnya.
Berbekal rekaman CCTV personel gabungan akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku. Saat itu juga dilakukan penangkapan di rumahnya.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol bank.
"Kami amankan seperangkat peralatan las, cat semprot, dan mobil yang digunakan oleh pelaku," tuturnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku modus yang digunakan adalah dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan menyemprotkan cat. Hal ini dilakukan untuk menghindari pantauan petugas.
"Sayangnya pelaku gagal membongkar mesin tersebut. Karena peralatan las yang digunakan pelaku tidak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin," katanya.
Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mencari tahu apakah ia juga melakukan hal yang sama di tempat lainnya.
Akibat perbuatannya, KY dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.