Berita Malang Hari Ini

Sudah Semprot Kamera CCTV, Pria Ini Gagal Bobol ATM Mandiri di Asrikaton, Malang

Pria berinisial KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersangka upaya pembobolan mesin ATM Mandiri di Asrikaton.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
polres
Pria berinisial KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tersangka upaya pembobolan mesin ATM Mandiri di Jalan Raya Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreksrim Polres Malang meringkus pembobol mesin ATM Mandiri di Jalan Raya Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (14/1/2023).

Pelaku berinisial KY (40) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (14/1/2023) pukul 02.10. 

Pada pukul 06.00 WIB, petugas keamanan bank melapor ke Polsek Pakis karena melihat ada yang tidak beres dengan mesin ATM.

"Kami mendapatkan laporan dari petugas keamanan bank jika mesin ATM di bank tersebut telah dibobol oleh KY," ujar Taufik, Minggu (15/1/2023). 

Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di lokasi. 

"Petugas memeriksa petugas pengamanan bank dan polisi memeriksa rekaman kamera CCTV yang memantau sekitar ATM," tegasnya. 

Berbekal rekaman CCTV personel gabungan akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku. Saat itu juga dilakukan penangkapan di rumahnya.

Tanpa perlawanan, pelaku diamankan oleh kepolisian beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol bank.

"Kami amankan seperangkat peralatan las, cat semprot, dan mobil yang digunakan oleh pelaku," tuturnya. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku modus yang digunakan adalah dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan.  

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak kamera CCTV dengan menyemprotkan cat. Hal ini dilakukan untuk menghindari pantauan petugas. 

"Sayangnya pelaku gagal membongkar mesin tersebut. Karena peralatan las yang digunakan pelaku tidak sanggup menjebol tebalnya plat besi pengaman mesin," katanya. 

Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mencari tahu apakah ia juga melakukan hal yang sama di tempat lainnya. 

Akibat perbuatannya, KY dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved