Berita Malang Hari Ini

Pria Asal Kepanjen Malang Nekat Jadi Kurir Sabu, Untung Rp 100 Ribu per Transaksi

BT ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
Polres Malang
Pelaku dan barang bukti kurir sabu kini dimankan di Polsek Sumbermanjing Wetan, Selasa (17/1/2023) 

SURYAMALANG.COM | MALANG - BT (31) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan, Polres Malang karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu, Selasa (17/1/2023).

BT ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. 

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kini BT sudah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk dilakukan pengembangan. 

"Saat ini sudah diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Pengembangan dari keterangan pelaku terhadap jaringan pemasok sabu masih dilakukan lebih lanjut," ujar Taufik kepada Suryamalang.com.

Taufik mengatakan , tersangka ditangkap sekitar jam 20.30 WIB. 

Menurutnya penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa peredaran narkoba kian marak di kawasan sekitar perbatasan kecamatan Turen dengan Sumbermanjing Wetan. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut polisi menggeledah tersangka dan menemukan 2 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gr dan 0,28 gr. 

Sejumlah alat hisap sabu berupa 3 pipet kaca dan 4 sedotan juga turut disita dari tangan pelaku.

"Petugas juga menyita 3 plastik klip bekas sabu yang sudah kosong, itu menandakan pelaku sudah sering mengedarkan sabu," ujarnya.

Selain itu bukti percakapan melalui pesan singkat tentang transaksi peredaran sabu masih ada di handphone pelaku juga turut diamankan. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BT mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. 

"Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi," tegasnya. 

Sedangkan modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika. 

Di mana ia mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Yaitu poket sabu diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.

Akibat perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved