TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang lanjutan Tragedi Stadion Kanjuruhan untuk laporan model A akan diselenggarakan pada Kamis 19 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang tersebut akan menghadirkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Keduanya, akan dihadirkan secara langsung di PN Surabaya.

Selain itu, nantinya juga akan dihadiri oleh 29 saksi, yang terdiri dari 18 keluarga korban, 7 steward, 3 orang dari Dispora Kabupaten Malang dan 1 dari Polisi.

Sebelum sidang tersebut berlangsung, SURYAMALANG.COM telah melakukan wawancara ekslusif dengan Sumardhan SH MH, selaku kuasa hukum Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Berikut ini, hasil wawancara SURYAMALANG.COM dengan Sumardhan :

1. Pak Sumardhan, bagaimana tanggapan bapak terhadap sidang perdana kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya kemarin?

Pertama, terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan yang semestinya menurut hukum acara pidana Pasal 154, terdakwa wajib dihadirkan di depan persidangan.

Akan tetapi, di sidang kemarin melalui online. Nah atas fakta demikian, maka kemudian kami minta kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya terdakwa harus dihadirkan di persidangan.

Alasan pertama karena itu bertentangan dengan Pasal 154 hukum acara pidana, yang kedua ada kekhawatiran kami apabila sidang melalui online itu sewaktu-waktu sinyalnya jelek.

Nah kalau sinyalnya tidak bagus, maka itu akan mendatangkan kerugian bagi terdakwa sebagai tertuduh.

2. Terkait agenda sidang besok, Kamis, akan menghadirkan Pak Haris beserta sejumlah saksi. Bagaimana persiapan Pak Sumardan? Apa yang bisa dijelaskan atau digambarkan dari sidang besok Pak?

Atas permohonan sidang melalui offline tersebut oleh majelis hakim dikabulkan. Sehingga besok pada tanggal 19 Januari 2023 Pak Haris wajib dihadirkan di tempat sidang.

Nah bagi kami, kehadiran terdakwa sangat penting dalam persidangan agar dapat mendengar secara langsung keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum.

Kemudian ada dialog yang dapat disampaikan secara langsung tentang fakta-fakta persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved