TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
3. Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut apakah juga ada yang disiapkan dari pihak Pak Sumardhan? Kalau iya, berapa jumlahnya dan dari mana?
Sidang besok ini adalah pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum. Maka yang menghadirkan saksi-saksi besok adalah saksi dari pihak penuntut umum.
Nah penuntut umum itu harus membuktikan surat dakwaannya. Jumlah saksi dalam BAP, terdapat 90 saksi. Kemarin Hakim meminta agar dibagi tiga kali menghadirkannya.
Hakim telah memberikan batasan tentang berapa kali penuntut umum dalam menghadirkan saksi. Sehingga pada saat besok kami belum menghadirkan. Karena jadwalnya belum sampai.
Nanti setelah sidang kelima dari pembuktian itu, barulah kami akan menghadirkan saksi. Jadi besok kami tidak menghadirkan saksi.
4. Pak Abdul Haris bersama 4 terdakwanya lainnya disangkakan dengan 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. Bagaimana pandangan Pak Sumardhan terkait penerapan pasal tersebut kepada terdakwa? Apakah sepadan?
Semua masyarakat Malang Raya bahkan republik ini mengerti bahwa kapan terjadinya sebuah tindak pidana itu yang dilakukan.
Artinya, sejak pertandingan pertama sampai habis ini kan kewajiban klien saya sebagai panitia pertandingan sudah selesai. Setelah pertandingan itu selesai, maka itulah terjadi keributan di tengah lapangan.
Nah kalau melihat dari fakta itu bahwa Abdul Haris dan Pak Suko ini tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal yang disebutkan itu. Kenapa? Karena kelalaiannya itu tidak ada. Karena semua persyaratan yang harus dipenuhi sebagai panitia pertandingan sepak bola itu sudah diselesaikan.
Misalnya Pak Haris sudah meminta mengajukan surat permohonan keamanan baik kepada Kapolres Malang maupun kepada Kapolda dan semua surat tersebut sudah ada jawabannya.
Artinya memberikan izin dilakukannya suatu pertandingan kalau seandainya syarat-syarat lain tidak dipenuhi, maka rekomendasi terhadap keamanan tidak akan turun.
Kedua, bahwa panitia sudah membayar pajak kepada negara, kepada Pemda, tidak ada persoalan lagi. Sehingga, kalau lihat dari pasal yang dimaksud itu adalah tidak ada korelasi dengan dua terdakwa yang menjadi klien kami, baik Pak Haris maupun Pak Suko.
5. Dalam wawancara sebelumnya, Abdul Haris mengatakan, penjualan tiket yang melebihi kapasitas saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dilakukan atas perintah mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Saat itu, rekomendasi tiket yang dijual 38.000 dari total 43.000 yang dicetak. Namun, berikut dengan seizin kapolres tiket yang tersisa dijual semuanya. Komentar Bapak terkait ini? Jadi fakta tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan nanti?
Pertama, tidak ada standar hukum kapasitas berapa warga atau masyarakat yang dapat hadir sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan. Tidak ada parameternya yang bisa diukur.
Sumardhan
Abdul Haris
Arema
Persebaya Surabaya
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Akhmad Hadian Lukita
Suko Sutrisno
PN Surabaya
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.