TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan

Itu adalah tempat duduknya bagaimana kalau ada penonton yang berdiri? Jadi tidak ada standar dari Pemkab, itu berapa isi yang harus dipenuhi di dalam lapangan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan pertandingan selama ini itu bahkan ada yang melebihi dari itu dan tidak ada persoalan tidak ada masalah.

Walaupun demikian, Pak Haris dan Pak Suko ini patuh dan taat pada apa yang diminta oleh Kapolres agar mengurangi penjualan tiket.

Setelah ada perintah itu maka kemudian Pak Haris melakukan komunikasi dengan Kapolres. Dan Kapolres meminta untuk menghadirkan penjual tiket.

Di sini ada namanya Mas Dimas. Dimas sudah menghadap ke Kapolres dan mengatakan bahwa apabila tiket yang sudah dicetak ini tidak bisa dijual semuanya. Maka sisa tersebut akan dititipkan di Polres. 

Akan tetapi, Kapolres mengatakan bahwa tidak apa-apa silakan dijual. Surat saya itu bukan untuk sekarang tapi untuk pertandingan selanjutnya. Jadi berjualan semuanya.

Itu akan kami masukkan di dalam pembelaan jadi besok kalau ada saksi-saksi yang menjelaskan soal itu akan kami pertanyakan mereka.

6. Kita ketahui, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan mulai menjalani proses persidangan, tapi tidak untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Berkas Hadian tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena masih dilengkapi. Penyidik Polda Jawa Timur, mengaku masih melengkapi berkas Hadian dengan menambah keterangan ahli bidang sepak bola. Komentar bapak terkait ini?

Kami berharap tidak ada satupun orang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau sebagai pelaku pelanggaran tindak pidana itu tidak ada yang tertunda.

Artinya semuanya diproses. Akan kita temukan kebenaran materilnya, jangan hanya terdakwa atau klien kami saja yang diproses.

Kita berharap siapa saja, tidak hanya Direktur Utama PT LIB, tapi kalau ada pelaku-pelaku yang lain, maka diproses secara hukum. Karena yang menentukan salah tidaknya seseorang adalah pengadilan bukan Polisi bukan jaksa.

7. Dalam sebuah wawancara sebelumnya, Pak Abdul Haris mengaku ikhlas menjadi tersangka. Secara moral Pak Haris siap mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang dihadapi. Tapi sebenarnya bagaimana mental Pak Haris menghadapi sidang ini

Pak Haris sejak awal sudah ikhlas. Keikhlasan itu bukan mengakui bahwa dia pelaku tindak pidana. Namun diakui sebagai sebuah musibah.

Beliau itu tetap berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, agar masyarakat bisa mengetahui siapa yang bersalah atas Tragedi Stadion Kanjuruhan ini.

Nah, klien kami sangat siap menghadapi persidangan ini.  Tujuan utamanya adalah kita dapat menemukan siapa sebagai pelaku yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Stadion kanjuruan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved