TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Sumardhan Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang lanjutan Tragedi Stadion Kanjuruhan untuk laporan model A akan diselenggarakan pada Kamis 19 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang tersebut akan menghadirkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Keduanya, akan dihadirkan secara langsung di PN Surabaya.

Selain itu, nantinya juga akan dihadiri oleh 29 saksi, yang terdiri dari 18 keluarga korban, 7 steward, 3 orang dari Dispora Kabupaten Malang dan 1 dari Polisi.

Sebelum sidang tersebut berlangsung, SURYAMALANG.COM telah melakukan wawancara ekslusif dengan Sumardhan SH MH, selaku kuasa hukum Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Berikut ini, hasil wawancara SURYAMALANG.COM dengan Sumardhan :

1. Pak Sumardhan, bagaimana tanggapan bapak terhadap sidang perdana kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya kemarin?

Pertama, terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan yang semestinya menurut hukum acara pidana Pasal 154, terdakwa wajib dihadirkan di depan persidangan.

Akan tetapi, di sidang kemarin melalui online. Nah atas fakta demikian, maka kemudian kami minta kepada majelis hakim untuk sidang selanjutnya terdakwa harus dihadirkan di persidangan.

Alasan pertama karena itu bertentangan dengan Pasal 154 hukum acara pidana, yang kedua ada kekhawatiran kami apabila sidang melalui online itu sewaktu-waktu sinyalnya jelek.

Nah kalau sinyalnya tidak bagus, maka itu akan mendatangkan kerugian bagi terdakwa sebagai tertuduh.

2. Terkait agenda sidang besok, Kamis, akan menghadirkan Pak Haris beserta sejumlah saksi. Bagaimana persiapan Pak Sumardan? Apa yang bisa dijelaskan atau digambarkan dari sidang besok Pak?

Atas permohonan sidang melalui offline tersebut oleh majelis hakim dikabulkan. Sehingga besok pada tanggal 19 Januari 2023 Pak Haris wajib dihadirkan di tempat sidang.

Nah bagi kami, kehadiran terdakwa sangat penting dalam persidangan agar dapat mendengar secara langsung keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum.

Kemudian ada dialog yang dapat disampaikan secara langsung tentang fakta-fakta persidangan.

3. Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut apakah juga ada yang disiapkan dari pihak Pak Sumardhan? Kalau iya, berapa jumlahnya dan dari mana?

Sidang besok ini adalah pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum. Maka yang menghadirkan saksi-saksi besok adalah saksi dari pihak penuntut umum.

Nah penuntut umum itu harus membuktikan surat dakwaannya. Jumlah saksi dalam BAP, terdapat 90 saksi. Kemarin Hakim meminta agar dibagi tiga kali menghadirkannya.

Hakim telah memberikan batasan tentang berapa kali penuntut umum dalam menghadirkan saksi. Sehingga pada saat besok kami belum menghadirkan. Karena jadwalnya belum sampai.

Nanti setelah sidang kelima dari pembuktian itu, barulah kami akan menghadirkan saksi. Jadi besok kami tidak menghadirkan saksi.

4. Pak Abdul Haris bersama 4 terdakwanya lainnya disangkakan dengan 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. Bagaimana pandangan Pak Sumardhan terkait penerapan pasal tersebut kepada terdakwa? Apakah sepadan?

Semua masyarakat Malang Raya bahkan republik ini mengerti bahwa kapan terjadinya sebuah tindak pidana itu yang dilakukan.

Artinya, sejak pertandingan pertama sampai habis ini kan kewajiban klien saya sebagai panitia pertandingan sudah selesai. Setelah pertandingan itu selesai, maka itulah terjadi keributan di tengah lapangan.

Nah kalau melihat dari fakta itu bahwa Abdul Haris dan Pak Suko ini tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal yang disebutkan itu. Kenapa? Karena kelalaiannya itu tidak ada. Karena semua persyaratan yang harus dipenuhi sebagai panitia pertandingan sepak bola itu sudah diselesaikan.

Misalnya Pak Haris sudah meminta mengajukan surat permohonan keamanan baik kepada Kapolres Malang maupun kepada Kapolda dan semua surat tersebut sudah ada jawabannya.

Artinya memberikan izin dilakukannya suatu pertandingan kalau seandainya syarat-syarat lain tidak dipenuhi, maka rekomendasi terhadap keamanan tidak akan turun.

Kedua, bahwa panitia sudah membayar pajak kepada negara, kepada Pemda, tidak ada persoalan lagi. Sehingga, kalau lihat dari pasal yang dimaksud itu adalah tidak ada korelasi dengan dua terdakwa yang menjadi klien kami, baik Pak Haris maupun Pak Suko.

5. Dalam wawancara sebelumnya, Abdul Haris mengatakan, penjualan tiket yang melebihi kapasitas saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dilakukan atas perintah mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Saat itu, rekomendasi tiket yang dijual 38.000 dari total 43.000 yang dicetak. Namun, berikut dengan seizin kapolres tiket yang tersisa dijual semuanya. Komentar Bapak terkait ini? Jadi fakta tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan nanti?

Pertama, tidak ada standar hukum kapasitas berapa warga atau masyarakat yang dapat hadir sebagai penonton di Stadion Kanjuruhan. Tidak ada parameternya yang bisa diukur.

Itu adalah tempat duduknya bagaimana kalau ada penonton yang berdiri? Jadi tidak ada standar dari Pemkab, itu berapa isi yang harus dipenuhi di dalam lapangan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan pertandingan selama ini itu bahkan ada yang melebihi dari itu dan tidak ada persoalan tidak ada masalah.

Walaupun demikian, Pak Haris dan Pak Suko ini patuh dan taat pada apa yang diminta oleh Kapolres agar mengurangi penjualan tiket.

Setelah ada perintah itu maka kemudian Pak Haris melakukan komunikasi dengan Kapolres. Dan Kapolres meminta untuk menghadirkan penjual tiket.

Di sini ada namanya Mas Dimas. Dimas sudah menghadap ke Kapolres dan mengatakan bahwa apabila tiket yang sudah dicetak ini tidak bisa dijual semuanya. Maka sisa tersebut akan dititipkan di Polres. 

Akan tetapi, Kapolres mengatakan bahwa tidak apa-apa silakan dijual. Surat saya itu bukan untuk sekarang tapi untuk pertandingan selanjutnya. Jadi berjualan semuanya.

Itu akan kami masukkan di dalam pembelaan jadi besok kalau ada saksi-saksi yang menjelaskan soal itu akan kami pertanyakan mereka.

6. Kita ketahui, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan mulai menjalani proses persidangan, tapi tidak untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Berkas Hadian tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena masih dilengkapi. Penyidik Polda Jawa Timur, mengaku masih melengkapi berkas Hadian dengan menambah keterangan ahli bidang sepak bola. Komentar bapak terkait ini?

Kami berharap tidak ada satupun orang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan atau sebagai pelaku pelanggaran tindak pidana itu tidak ada yang tertunda.

Artinya semuanya diproses. Akan kita temukan kebenaran materilnya, jangan hanya terdakwa atau klien kami saja yang diproses.

Kita berharap siapa saja, tidak hanya Direktur Utama PT LIB, tapi kalau ada pelaku-pelaku yang lain, maka diproses secara hukum. Karena yang menentukan salah tidaknya seseorang adalah pengadilan bukan Polisi bukan jaksa.

7. Dalam sebuah wawancara sebelumnya, Pak Abdul Haris mengaku ikhlas menjadi tersangka. Secara moral Pak Haris siap mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang dihadapi. Tapi sebenarnya bagaimana mental Pak Haris menghadapi sidang ini

Pak Haris sejak awal sudah ikhlas. Keikhlasan itu bukan mengakui bahwa dia pelaku tindak pidana. Namun diakui sebagai sebuah musibah.

Beliau itu tetap berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, agar masyarakat bisa mengetahui siapa yang bersalah atas Tragedi Stadion Kanjuruhan ini.

Nah, klien kami sangat siap menghadapi persidangan ini.  Tujuan utamanya adalah kita dapat menemukan siapa sebagai pelaku yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Stadion kanjuruan.

8. Terakhir, apa yang Pak Sumardhan harapkan terkait pelaksanaan sidang besok?

Kalau kami berharap persidangan ini harus berlaku secara objektif. Kemudian kita berharap persidangan ini terbuka, agar masyarakat umum dapat melihat proses persidangan itu dengan baik.

Agar tidak ada orang yang merasa tidak diberikan haknya sebagai warga negara baik dalam hal menuntun prosesnya maupun agar dapat mengetahui kebenarannya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved