Berita Malang Hari Ini

199 Pasangan di Kota Batu dan Kota Malang Ajukan Dispensai Nikah karena Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama Malang Kelas I A menangani sebanyak 199 perkara dispensasi pernikahan pada 2022.

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
IST
Ilustrasi wanita hamil 

SURYAMALANG.COM|BATU - Pengadilan Agama Malang Kelas I A menangani sebanyak 199 perkara dispensasi pernikahan pada 2022.

Perkara dispensasi pernikahan tersebut di wilayah Kota Batu dan Kota Malang.

Dari 199 perkara, sebanyak 99 persen lantaran hamil di luar nikah.

“Perkara dispensasi nikah yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Mochamad Dedy Kurniawan, Kamis (19/1/2023).

Dari data Pengadilan Agama Malang dari total 199 perkara, 187 merupakan perkara pada 2022 di Kota Batu-Kota Malang, 6 perkara luar Kota Batu dan luar Kota Malang, sedangkan sisanya merupakan perkara pada 2021 yang ditangani pada 2022.

Sedangkan 187 perkara itu terbagi Kecamatan Batu 20 perkara, Kecamatan Junrejo sebanyak 14 perkara, Kecamatan Bumiaji sebanyak 27 perkara. Sementara Kota Malang terbagi Kecamatan Sukun sebanyak 25 perkara, Klojen sebanyak 9 perkara, Blimbing 17 perkara, Lowokwaru 15 perkara dan Kedungkandang 60 perkara.

"Yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada dalam hukum formil. Kemudian yang dicabut sebanyak 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," ujarnya.

Seperti diketahui, pengajuan dispensasi pernikahan sesuai UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," jelasnya.

Lebih lanjut Dedy menuturkan, soal jumlah perkara dispensasi nikah di wilayah Kota Batu dan Kota Malang tidak sebanyak Kabupaten Malang.

"Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan,” pungkasnya.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved