Berita Sidoarjo Hari Ini

Budi Sudarsono Gugat Deltras Sidoarjo, Tuntut Gaji Rp 475 Juta Tak Dibayar 12 Tahun Silam

Manajemen Deltras Sidoarjo belum bayar Budi Sudarsono Rp 475 Juta. Itu merupakan gaji Budi Sudarsono selama delapan bulan.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
GUGAT DELTRAS - Pengacara Nur Kasmianto dan Budi Sudarsono. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Selain pusing karena Liga 2 dihentikan, Deltras Sidoarjo juga punya persoalan lain yang tak kalak pelik. Klub berjuluk The Lobster itu digugat mantan pemainnya sendiri, Budi Sudarsono terkait gaji yang belum dibayar.

Persoalan itu sebenarnya sudah cukup lama. Terhitung sekira 12 tahun sejak tahun 2011 silam. Selama itu, gaji Budi Sudarsono yang juga mantan pemain Timnas Indonesia belum dibayar oleh Deltras.

Nilai tanggungan gaji yang harusnya dibayar oleh manajemen Deltras Sidoarjo kepada Budi Sudarsono berkisar di angka Rp 475 Juta. Itu merupakan gaji Budi Sudarsono selama delapan bulan saat membela Deltras.

 

“Memang itu kejadiannya sudah lama, sekira tahun 2011. Karena sibuk bermain bola, kami tidak sempat mengurusnya. Sekarang sudah luang, makanya bisa,” kata Budi Sudarsono, Kamis (19/1/2023).

 

Menurut Budi, bukan hanya dia yang belum dibayar oleh Deltras, beberapa rekan seangkatannya juga demikian. Namun Budi mengingat bahwa yang paling banyak adalah tunggakan untuk dirinya.

 

Karena tidak kunjung ada penyelesaian, perkara itu akhirnya dibawa ke ranah hukum. Budi Sudarsono melalui kuasa hukumnya mengguggat Deltras ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Prosesnya sudah berjalan, sidang terkait gugatan itu juga sudah digelar.

 

“Ini tadi habis sidang. Agendanya pemeriksaan saksi. Dalam sidang hari ini tadi, pihak Delras mengajukan keberatan. Mereka meminta persoalan ini agar diselesaikan dengan arbitrase. Namun, majelis hakim meminta kami menunggu dua minggu untuk membacakan agenda putusan sela,” kata Nur Kasmianto penasihat hukum Budi Sudarsono usai sidang, Kamis (19/1/2023).

 

Pengacara Budi Sudarsono itu mengaku akan tetap akan mengawal persidangan ini hingga selesai. Jika pihak Deltraa mengajukan keberatan dan meminta agar diselesaikan dengan cara Arbitrase, pihaknya akan mengajukan keberatan.

 

"Kami dari awal juga sudah sesuai MoU. Apabila terjadi permasalahan bisa diselesaikan ke Disnaker, dan apabila tidak bisa maka bisa dilanjut ke Pengadilan. Saya pikir ini sudah jelas," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved