Berita Banyuwangi Hari Ini
Korban Pencabulan Guru SD di Banyuwangi Diduga Lebih dari Tiga Murid
Jumlah korban pencabulan oleh ketua yayasan sekaligus guru SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial M (48) diduga lebih dari tiga
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BANYUWANGI- Jumlah korban pencabulan oleh ketua yayasan sekaligus guru SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial M (48) diduga lebih banyak dari jumlah yang melapor.
Saat ini, jumlah korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.
Laporan pertama dilakukan oleh orangtua korban yang berusia 9 tahun. Adanya laporan itu membuat korban-korban lain berani buka suara.
Sehingga dua korban lain turut menyusul melaporkan aksi pencabulan itu ke kepolisian.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengatakan, informasi yang pihaknya himpun menyebutkan adanya indikasi jumlah korban lebih banyak dari yang melapor.
"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan, akan kami layani dan proses," kata Badrodin, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, para korban mengalami beban psikologis akibat kejadian tersebut. Pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk mendampingi para korban.
Kepada polisi, tersangka tak menampik aksi pencabulannya. Ia juga mengakui jumlah korban lebih dari satu orang.
"Pengakuannya saat ini jumlah korban sesuai yang melapor. Tapi masih akan kami dalami lagi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.
Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.
Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.
"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, para orangtua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.
Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.