Kabupaten Kediri

Dampak Pengumuman PPPK, Ratusan Warga Antre Mengurus SKCK di Polres Kediri

Antrean panjang terjadi usai diumumkannya hasil kelolosan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kediri

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
ANTREAN PANJANG - Ratusan warga memadati halaman depan Mapolres Kediri sejak pagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (11/9/2025). 

Laporan Isya Ashori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Ratusan warga memadati halaman depan Mapolres Kediri sejak pagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (11/9/2025).

Antrean panjang ini terjadi usai diumumkannya hasil kelolosan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kabupaten Kediri.

Pantauan SURYAMALANG.COM, sejak pukul 07.30 WIB warga dari berbagai wilayah sudah berdatangan.

Begitu loket pelayanan dibuka, mereka langsung menyerbu meja petugas untuk mengambil nomor antrean.

Tak sedikit pemohon yang harus duduk lesehan di pelataran sambil melengkapi formulir dan berkas persyaratan.

Syarat yang wajib dilengkapi pemohon diantaranya fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, pas foto, hingga kartu BPJS.

Seluruh dokumen itu diperiksa terlebih dahulu oleh petugas sebelum mereka mendapatkan SKCK.

Yusuf (36) salah satu pemohon asal Kecamatan Gurah, mengaku tiba di Polres Kediri pukul 08.00 WIB. Namun saat itu, antrean sudah mengular di dalam maupun luar ruangan.

Baca juga: Pemkot Kediri Gencar Perkuat Program Pro Lansia, Fokus pada Kesehatan Hingga Pemberdayaan Sosial

"Dari jam 08.00 WIB saya sampai sini, tapi sudah ramai sekali," katanya.

Menurut Yusuf mayoritas pemohon adalah pegawai non-ASN yang telah bekerja di berbagai instansi Pemkab maupun Pemkot Kediri.

Selain itu, ada juga yang baru saja dinyatakan lolos seleksi PPPK berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Mei lalu.

Dia menilai membludaknya antrean tak lepas dari informasi pengumuman yang dirasa mendadak.

Ditambah batas waktu penyerahan SKCK yang hanya sampai Senin (15/9/2025) dan membuat banyak tenaga non-ASN berbondong-bondong datang ke Polres.

"Karena batas waktu tinggal beberapa hari lagi, jadi semua buru-buru urus SKCK. Infomasinya juga baru keluar tadi malam," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved