Berita Banyuwangi Hari Ini

Usai Cabuli Tiga Muridnya, Guru SD di Banyuwangi Beri Rp 2000 Kepada Korban Agar Tutup Mulut

Pemilik yayasan Sekolah Dasar di Banyuwangi cabuli tiga siswinya, pelaku memberi imbalan Rp 2 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
M (48) seorang guru SD di Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, Kamis (19/1/2023). 


"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.


Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. 


"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved