Berita Surabaya Hari Ini
Tim KPK Geledah Banyak Rumah di Jatim, Mulai Anggota DPRD sampai Pejabat Pemprov
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pimpinan dewan, anggota hingga pejabat Pemprov Jatim.
Reporter: Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan dalam kaitan kasus dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Selama beberapa hari terakhir, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman pimpinan dewan, anggota hingga pejabat Pemprov Jatim.
Dalam laporan KPK, setidaknya sudah ada sejumlah rumah pejabat yang didatangi pada penyidikan kasus Sahat. Mulai dari kediaman Ketua DPRD Jatim Kusnadi, beberapa orang Wakil Ketua dewan termasuk kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono. Namun, hingga saat ini pimpinan DPRD masih belum memberikan pernyataan.
Upaya konfirmasi pada sejumlah pimpinan dewan belum juga mendapat respon. Beberapa pimpinan yang dihubungi melalui saluran telepon, sudah tidak aktif. Begitu pula upaya mendatangi beberapa rumah pimpinan dewan belum juga berhasil ditemui.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pada Kamis (19/1/2023) tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur. Yakni, rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono. Lalu, rumah koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim.
Sementara pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (18/1/2023) sebelumnya, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Jawa Timur. Rincian secara keseluruhan, Rumah Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kemudian, rumah Wakil Ketua DPRD Jatim yang beralamat di Sukodono Sidoarjo, kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Serta, Rumah kediaman Kepala Bappeda Pemprov Jatim.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, hingga sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS. Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH)
Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.