Ancaman Ferry Irawan Bongkar Kasus Venna Melinda di Bogor, Peringatkan Istri Agar Tak Main-main

Peringatkan istri, Ferry Irawan ancam bongkar kasus Venna Melinda di Bogor, masih usaha lepas dari penjara dan berdamai

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @vennamelindareal/Suryamalang.com|Luhur Pambudi
Ferry Irawan (kiri), Venna Melinda (kanan). Ancam bongkar kasus di Bogor, peringatkan istri agar tak main-main 

Hal ini dibuktikan dengan sebuah kasus di Bogor yang tak diungkapkan Jeffry ke publik.

"Setelah saya berdiskusi dengan pak Ferry, ternyata pak Ferry menyimpan sebuah rahasia."

"Dimana ada kasus di Bogor yang pak Ferry pada waktu itu paling depan membela orang ini."

"Nah, bagaimana itu kasus di Bogor?" ungkap Jeffry.

Jeffry kemudian memberikan ancaman tersirat kepada pihak Venna Melinda untuk tak membongkar aib kliennya.

"Jadi jangan sampai kedua belah pihak ini saling mengumbar satu sama lain."

"Ayo dong stop mari kita utamakan perdamaian supaya jangan sampai ada isu-isu yang lain, aib-aib baru yang disebarkan," tutur Jeffry.

Namun, saat ini ia masih belum berniat membuka kejadian di Bogor itu lantaran masih mengusahakan perdamaian dengan Venna Melinda.

"Tapi menurut saya belum waktunya untuk kita buka. Karena kami masih mengupayakan perdamaian," tukasnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan sudah melakukan berbagai upaya agar bisa bebas dari bui.

Misalnya saja dengan mengaku sakit kepada pihak kepolisian sebelum resmi ditahan.

Namun, pihak kepolisian kemudian melakukan tes kesehatan yang lantas membuktikan bahwa kondisi Ferry Irawan baik-baik saja.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," jelas Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Sabtu (21/1/2023).

"Kita ambil darah, kita periksa fisik, termasuk kita lakukan pemeriksaan fisiknya dan jantung," lanjutnya.

Selain itu, Ferry Irawan juga mengupayakan kebebasannya dengan mengajukan penangguhan penahanan lewat sang kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved