TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan

Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang gugatan perdata korban Tragedi Stadion Kanjuruhan panggilan kedua digelar di PN Malang, Selasa (24/1/2023) siang. 

SURYAMALANG.COM - Pihak kuasa hukum dari manajemen Arema FC menghormati persidangan gugatan perdata korban Tragedi Stadion Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Kuasa hukum Arema FC, Agus Sugianto mengatakan, bahwa pihaknya masih mempelajari terkait gugatan perdata tersebut.

"Kalau kami sedang mempelajari, artinya kami sudah memahami sedikit apa yang disampaikan di dalam gugatan."

"Yang jelas, bahwa kami dari Arema FC sudah membuka crisis center pada saat itu."

"Sehingga dari kami, sudah memberikan santunan terhadap 135 korban jiwa dan Aremania yang mengalami luka-luka," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM usai mengikuti sidang gugatan perdata korban Tragedi Stadion Kanjuruhan panggilan kedua di PN Malang, Selasa (24/1/2023) siang.

Baca juga: Jadwal Arema FC Melawan PSS Sleman, Singo Edan Lakukan Evaluasi Seusai Dikalahkan PSIS Semarang

Agus Sugianto mengungkapkan, bahwa pihak manajemen klub beralias Singo Edan itu menghormati setiap jalannya persidangan gugatan perdata korban Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Kami menghargai apa yang menjadi hak hukum warga Malang yang merasa dirugikan dengan kejadian ini."

"Kami mau bagaimana lagi, kami mengikuti proses persidangan," tambahnya.

Disinggung terkait apabila gugatan perdata korban Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut dikabulkan, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Itu nanti kita lihat, seperti apa putusannya."

"Kalau sekiranya memberatkan kami, maka kami akan berupaya banding," pungkasnya.

Seperti diberitakan SURYAMALANG.COM sebelumnya, sebanyak tujuh orang dari keluarga korban maupun korban Tragedi Stadion Kanjuruhan mengajukan gugatan.

Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022) siang.

Saat ini, sidang tersebut telah berjalan sebanyak dua kali. Dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/2/2023) mendatang dengan agenda panggilan ketiga.

Dalam gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum itu, ada delapan pihak sebagai tergugat serta empat pihak sebagai turut tergugat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved