TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan

Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Suasana sidang gugatan perdata korban Tragedi Stadion Kanjuruhan panggilan kedua digelar di PN Malang, Selasa (24/1/2023) siang. 

Delapan pihak sebagai tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer Arema FC, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia Jokowi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar.

Sekadar diketahui, dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi selepas Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya 2-3 itu, tercatat 135 orang meninggal dunia.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved