Berita Madiun Hari Ini

Asyik Main Handphone Pakai Headset, Seorang Pria Tertabrak Kereta Api di Madiun

Kereta Api Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong, menabrak seorang pria di jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan - Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Petugas saat evakuasi jasad seorang pria yang tertabrak Kereta Api Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong di jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan - Madiun, Selasa malam (24/1/2023). 

SURYAMALANG.COM | MADIUN - Kereta Api Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong, menabrak seorang pria di jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan - Madiun, Selasa malam (24/1/2023).

Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menuturkan, diperoleh informasi dari warga sekitar melihat, bahwa sejak sore sebelum kejadian orang tersebut berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Korban sedang menggunakan Handphone dengan handfree. Sepeda motor miliknya berada di dekat lokasi. Data korban, Darno alamat Desa Mojopurno RT 01 RW 07 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun," ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Kemudian, lanjut dia, petugas stasiun dan Polsuska menuju ke lokasi, untuk mengamankan jalur, dan korban ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah. Petugas lantas menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban. 

"Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai dilaksanakan," terangnya.

Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. 

"KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.

Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) 

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," bebernya.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved