Berita Madiun Hari Ini
Asyik Main Handphone Pakai Headset, Seorang Pria Tertabrak Kereta Api di Madiun
Kereta Api Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong, menabrak seorang pria di jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan - Madiun
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MADIUN - Kereta Api Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong, menabrak seorang pria di jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan - Madiun, Selasa malam (24/1/2023).
Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menuturkan, diperoleh informasi dari warga sekitar melihat, bahwa sejak sore sebelum kejadian orang tersebut berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban sedang menggunakan Handphone dengan handfree. Sepeda motor miliknya berada di dekat lokasi. Data korban, Darno alamat Desa Mojopurno RT 01 RW 07 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun," ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Kemudian, lanjut dia, petugas stasiun dan Polsuska menuju ke lokasi, untuk mengamankan jalur, dan korban ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah. Petugas lantas menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban.
"Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai dilaksanakan," terangnya.
Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.
Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1)
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," bebernya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto
Anggota Polisi Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat, Terbukti Mengedarkan Narkoba |
![]() |
---|
UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara |
![]() |
---|
Ratusan Murid SDN Balerejo 01 Madiun Nikmati Simulasi Seporsi Makan Siang Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Madiun Prediksi Daya Beli Masyarakat Naik 20 Persen saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Cegah Kawasan Hutan Gundul, KPH Madiun Gencar Lakukan Reboisasi Hingga 913,6 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.