Berita Malang Hari Ini

Dishub Kota Malang Ancam Pidanakan Juru Parkir Nakal

#MALANG - Ada jukir ilegal yang menarik tarif ke pelanggan. Widjaja mengingatkan agar tidak ada yang menjadi jukir ilegal agar tidak dituntut pidana.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
hayu yudha prabowo/suryamalang.com
Ratusan sepeda motor parkir berjajar rapi di Jalan Tenes, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang menegaskan adanya aturan parkir insidental yang tarifnya berbeda dengan ketentuan biasanya.

Tarif roda dua saat parkir insidental sebanyak Rp 3.000, sedangkan roda dua sebanyak Rp 5.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, kebijakan parkir insidental ini dilakukan di lokasi yang pada saat itu ada kegiatan besar. Para jukir yang menjaga kawasan parkiran insidental juga dibekali karcis. 

Karcis tersebut berbeda dengan karis parkir pada umumnya. Terdapat keterangan insidental dan jumlah tarif pada karcis parkir.

Widjaja mengatakan, pelanggan berhak mendapatkan karicis tersebut. Jukir wajib memberikan karcis kepada pelanggan.

"Apabila masyarakat menemukan jukir nakal dapat memfoto oknum tersebut. Nanti petugas kami menelusuri, apakah itu jukir resmi di bawah naungan kami atau tidak. Bila ilegal atau liar maka dapat dipidanakan," ujarnya.

Dikatakan Widjaja, pihaknya pernah kecolongan. Ada jukir ilegal yang menarik tarif ke pelanggan. Widjaja mengingatkan agar tidak ada yang menjadi jukir ilegal agar tidak dituntut pidana.

"Kami pernah kecolongan, memang ada yang tiba-tiba muncul," kata Widjaja.

Warga tidak harus datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Malang untuk melapor. Warga bisa melapor melalui pesan singkat ke Twitter @dishub_mlgkota.

Dishub Kota Malang bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dari Kepolisian untuk memberantas jukir ilegal. Sedangkan jukir resmi yang melanggar dapat dikenakan tindakan tegas. 

Tindakan tegas tersebut berupa peringatan hingga pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Sepanjang 2022 lalu, pihaknya telah memberi sanksi kepada sekitar 10 jukir resmi karena terbukti melanggar

"Yang jadi masalah perlu bukti. Pernah kami lacak merekam, kemudian kami ingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut," katanya.

Di Kota Malang masih marak terjadi penarikan tarif parkir di tepi jalan umum oleh juru parkir (jukir) tidak sesuai dengan aturan yang ada. Baru-baru ini, ada sebuah postingan foto dari akun Twitter bernama kuropros pada Minggu (22/1/2023). 

Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir sepeda motor di Kota Malang. Ia memarkirkan sepeda motornya di trotoar Mal Sarinah, Jalan Basuki Rahmat. Ia dikenai tarif parkir Rp 5.000. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved