Berita Malang Hari Ini

Hakim Tolak Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim menolak gugatan class action yang diajukan Atoilah atas tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Proses persidangan gugatan Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Ruang Candra, PN Kepanjen, Kamis (26/1/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Majelis hakim menolak gugatan class action yang diajukan Atoilah atas tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/1/2023).

Majelis hakim pimpinan Immanuel Amin membacakan putusan sela ini di Ruang Sidang Candra.

Sebelum memberi putusan, majelis hakim membacakan tanggapan dari lima tergugat dan satu turut tergugat.

Intinya, para tergugat menyatakan gugatan tersebut tidak sah.

Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memetuskan tidak menerima gugatan tersebut.

Immanuel Amin mengatakan gugatan class action memiliki rambu-rambu sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA).

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu agar dapat diterima sebagai gugatan class action," ucap Immanuel.

Menurut Immanuel, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi di dalam gugatan dari Atoilah.

Tidak lengkapnya persyaratan itu yang membuat perkara tidak dapat diperiksa.

"Kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini," terang Immanuel.

Sementara itu, kuasa hukum dari Atoilah, Wasis Siswoyo mengaku akan mengajukan gugatan lagi.

"Kami tidak menyerah. Kami akan memenuhi kelengkapan persyaratan," ucap Wasis.

Menurutnya, gugatan ditolak karena legal standing belum diuraikan secara jelas. Legal standing dalam perkara ini adalah wakil dari kelompok.

"Kami akan ajukan kembali ketika legal standing sudah terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Atoilah menggugat PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Panpel Arema FC, bupati Malang, Kapolri, dan TNI. Sedangkan PSSI sebagai turut tergugat.

Korban tragedi Kanjuruhan ini minta ganti rugi sebesar Rp 146 milliar.

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban tragedi Kanjuruhan yang meninggal sebanyak Rp 100 juta, dan korban terluka sebanyak Rp 50 juta.

Atoilah juga minta ganti rugi pengembalian tiket sesuai nilai tiket yang terjual.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved