Berita Madiun Hari Ini
Polisi Madiun Tangkap 4 Orang, Barang Bukti 84,93 Gram Sabu, 1,5 Kg Ganja dan 13.367 Pil
#MADIUN - Polisi menyita barang bukti 84,93 gram sabu-sabu, ekstasi 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 13.367 butir.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun menangkap 4 pengedar narkotika selama Januari 2023.
Polisi menyita barang bukti 84,93 gram sabu-sabu, Inex atau Ekstasi 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 13.367 butir.
Kemudian juga uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220.000, handphone, timbangan digital, 3 buah korek api, gunting, 4 buah selotip kertas warna putih, selotip warna hitam, serta 3 pack plastik klip bening.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari 4 tersangka pengedar narkoba itu, 1 di antaranya adalah pengguna aktif.
"Ketika digeledah petugas menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong, dan 2 buah pipet kaca bekas pakai sabu di rumahnya," ujarnya, dalam konferensi pers, Mapolres Kabupaten Madiun Jumat (27/1/2023).
Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Madiun.
Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Madiun AKP Rudi Darmawan menambahkan, pelaku mendapatkan narkoba dari seorang teman, dan berkomunikasi melalui handphone. Sehingga, tidak pernah bertemu sama sekali.
"Diketahui, residivis asal Ponorogo dengan kasus sama yang baru keluar 2 tahun lalu. Sehari-hari pekerjaannya sebagai buruh bangunan di wilayah Kota Madiun," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Madiun.
"Serta informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun," tandasnya
Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Anggota Polisi Polres Madiun Dipecat Tidak Dengan Hormat, Terbukti Mengedarkan Narkoba |
![]() |
---|
UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara |
![]() |
---|
Ratusan Murid SDN Balerejo 01 Madiun Nikmati Simulasi Seporsi Makan Siang Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Pemkab Madiun Prediksi Daya Beli Masyarakat Naik 20 Persen saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Cegah Kawasan Hutan Gundul, KPH Madiun Gencar Lakukan Reboisasi Hingga 913,6 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.