Berita Madiun Hari Ini

Polisi Madiun Tangkap 4 Orang, Barang Bukti 84,93 Gram Sabu, 1,5 Kg Ganja dan 13.367 Pil

#MADIUN - Polisi menyita barang bukti 84,93 gram sabu-sabu, ekstasi 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 13.367 butir.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun menangkap 4 pengedar narkotika selama Januari 2023. Polisi menyita barang bukti 84,93 gram sabu-sabu, Inex atau Ekstasi 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 13.367 butir. 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun menangkap 4 pengedar narkotika selama Januari 2023.

Polisi menyita barang bukti 84,93 gram sabu-sabu, Inex atau Ekstasi 22 butir, ganja 1,5 kilogram, dan Obat Keras Berbahaya sebanyak 13.367 butir.

Kemudian juga uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220.000, handphone, timbangan digital, 3 buah korek api, gunting, 4 buah selotip kertas warna putih, selotip warna hitam, serta 3 pack plastik klip bening.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, dari 4 tersangka pengedar narkoba itu, 1 di antaranya adalah pengguna aktif.  

"Ketika digeledah petugas menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong, dan 2 buah pipet kaca bekas pakai sabu di rumahnya," ujarnya, dalam konferensi pers, Mapolres Kabupaten Madiun Jumat (27/1/2023).

Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan. Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Madiun.

Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Madiun AKP Rudi Darmawan menambahkan, pelaku mendapatkan narkoba dari seorang teman, dan berkomunikasi melalui handphone. Sehingga, tidak pernah bertemu sama sekali.

"Diketahui, residivis asal Ponorogo dengan kasus sama yang baru keluar 2 tahun lalu. Sehari-hari pekerjaannya sebagai buruh bangunan di wilayah Kota Madiun," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Madiun.

"Serta informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras berbahaya di  wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun," tandasnya

Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved