Berita Malang Hari Ini
Dishub Kota Malang Minta Jukir Patuhi Aturan Tarif Parkir
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra minta juru parkir (jukir) mematuhi aturan terkait tarif parkir.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra minta juru parkir (jukir) mematuhi aturan terkait tarif parkir.
Untuk parkir insidental, tarif untuk motor sebesar Rp 3.000, dan mobil sebesar Rp 5.000.
Menurutnya, parkir insidental berlaku saat ada kegiatan besar. Karcis parkir insidental berbeda dengan karis parkir pada umumnya.
Ada keterangan insidental dan jumlah tarif pada karcis parkir.
Widjaja menyebutkan pelangggan berhak mendapat karcis tersebut, dan jukir wajib memberikan karcis kepada pelanggan.
"Bila menemukan jukir nakal, masyarakat bisa memfoto oknum tersebut. Kami akan menelusuri itu jukir resmi atau tidak. Bila ilegal atau liar, maka dapat dipidanakan," ujar Jaya kepada SURYAMALANG.COM.
Warga tidak harus datang ke kantor Dishub untuk melaporkan jukir ilegal.
Warga bisa melapor melalui pesan singkat ke Twitter @dishub_mlgkota.
Selama 2022, Dishub telah memberi sanksi kepada 10 jukir resmi karena terbukti melanggar
"Memang perlu bukti. Kami pernah merekam jukir nakal, kemudian kami ingatkan agar dia tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.