Berita Malang Hari Ini

Dishub Kota Malang Minta Jukir Patuhi Aturan Tarif Parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra minta juru parkir (jukir) mematuhi aturan terkait tarif parkir.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Benni Indo
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra minta juru parkir (jukir) mematuhi aturan terkait tarif parkir.

Untuk parkir insidental, tarif untuk motor sebesar Rp 3.000, dan mobil sebesar Rp 5.000.

Menurutnya, parkir insidental berlaku saat ada kegiatan besar. Karcis parkir insidental berbeda dengan karis parkir pada umumnya.

Ada keterangan insidental dan jumlah tarif pada karcis parkir.

Widjaja menyebutkan pelangggan berhak mendapat karcis tersebut, dan jukir wajib memberikan karcis kepada pelanggan.

"Bila menemukan jukir nakal, masyarakat bisa memfoto oknum tersebut. Kami akan menelusuri itu jukir resmi atau tidak. Bila ilegal atau liar, maka dapat dipidanakan," ujar Jaya kepada SURYAMALANG.COM.

Warga tidak harus datang ke kantor Dishub untuk melaporkan jukir ilegal.

Warga bisa melapor melalui pesan singkat ke Twitter @dishub_mlgkota.

Selama 2022, Dishub telah memberi sanksi kepada 10 jukir resmi karena terbukti melanggar

"Memang perlu bukti. Kami pernah merekam jukir nakal, kemudian kami ingatkan agar dia tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved