Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Permudah Wajib Pajak Bayar Lewat QR Code

Pemkot Malang mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan cara inovasi pembayaran pajak melalui QR Code.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Walikota Malang Sutiaji (kiri) di dampingi Ketua TP-PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji (kanan) saat membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, di Balaikota Malang, Senin (30/1/2023). SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Pemkot Malang mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan cara inovasi pembayaran pajak melalui QR Code.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyosialisasikan inovasi tersebut bersama dengan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di depan Balai Kota Malang, Senin (30/01/2023).

Dalam rangka mempermudah masyarakat atau para wajib pajak membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka, Handi menegaskan Bapenda kali ini telah meluncurkan inovasi berupa pencantuman barcode tagihan.

"Dengan mencantumkan barcode ini maka masyarakat cukup scan di gadget atau handhone mereka dan bayar dengan qris. Dengan begitu maka para wajib pajak tidak perlu datang ke bank hanya untuk sekadar membayar PBB," ungkap Handi.

Selain pencatuman QR Code, Bapenda Kota Malang juga memiliki memiliki aplikasi E-SPPT PBB yang dapat dipergunakan bagi para Wajib Pajak untuk membuka dan mencetak sendiri SPPT PBB. Para Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda lagi.

Mereka bisa melakukan transaksi di manapun berada hanya dengan memasukkan nomor objek pajak di situs https://pajak.malangkota.go.id/sppt.

Bapenda kota Malang saat ini juga telah bekerjasama dengan toko modern, e-commerce dan platform pembayaran online serta agen laku pandai untuk dapat membayar kewajiban PBB warga masyarakat.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu pajak daerah yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyatakan, peluncuran SPPT PBB tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"SPPT PBB dapat segera terdistribusi kepada masyarakat atau wajib pajak agar mereka dapat segara melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo," ungkap Handi, Senin (30/1/2023).

Berkaitan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sisi pajak daerah, Pemkot Malang juga melaksanakan penandatanganan MoU antara pemerintah kota Malang dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur di sela-sela kegiatan launching SPPT PBB di halaman Balai Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan DIPA atau Dana Perimbangan di Kota Malang sebesar Rp.1,18 miliar sementara APBD yang diamanahkan sebesar Rp. 2,8 miliar.

"Saya sampaikan kondisi itu kepada Menteri Keuangan RI dan ditanggapi Kota Malang dinilai sudah maju dan segera masuk kepada mandiri fiskal karena dana perimbangannya lebih kecil dibandingkan APBD. Bagaimana capaiannya mohon nanti kerja sama dengan BPKP untuk optimalisasi salah satunya adalah dari retribusi parkir," pungkas Sutiaji. (Benni Indo/ADV)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved